BOGOR – Bupati Bogor Rudy Susmanto meresmikan dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru yang mulai beroperasi di VIVO Mall, Sukaraja, Jumat (2/1/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik sekaligus bentuk kolaborasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan dunia usaha, guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan menggerakkan aktivitas ekonomi kawasan.

Pemkab Bogor menempatkan dua SKPD baru serta satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di pusat perbelanjaan tersebut sebagai strategi menghadirkan pelayanan publik di ruang yang mudah dijangkau masyarakat, sekaligus menjaga keberlangsungan investasi di daerah.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar memindahkan kantor pemerintahan ke pusat perbelanjaan, melainkan bentuk kehadiran negara di ruang publik.
“Siapa pun yang sudah berinvestasi di Kabupaten Bogor, pemerintah berkewajiban menjaga keberlangsungan investasinya. VIVO Mall sudah membangun dan berinvestasi, maka pemerintah hadir dan berkolaborasi,” ujar Rudy.
Menurutnya, keberadaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pusat perbelanjaan diharapkan mampu menghidupkan kembali aktivitas kawasan. Dengan hadirnya pelayanan publik, masyarakat akan datang ke mal sehingga ruang-ruang usaha yang masih kosong dapat terisi dan roda ekonomi kembali bergerak.
“Ketika masyarakat datang untuk mengurus pelayanan, mereka datang ke mal. Ini akan memberi efek berganda bagi dunia usaha dan UMKM lokal,” tuturnya.
Rudy menjelaskan, kebijakan tersebut selaras dengan arahan pemerintah pusat terkait konsep work from mall dan pemanfaatan ruang publik sebagai pusat pelayanan. Pemkab Bogor, kata dia, telah mempersiapkan kebijakan ini sejak 2025 dan mulai mengoperasikannya pada awal 2026.
“Selain faktor ekonomi, penempatan OPD di mal bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan lokasi yang strategis dan mudah diakses, masyarakat tidak harus datang ke kantor pemerintahan yang jaraknya jauh atau sulit dijangkau,” jelasnya.
Ia menegaskan, berkantor di pusat perbelanjaan tidak boleh mengurangi profesionalisme aparatur sipil negara. Pelayanan justru dituntut lebih cepat, optimal, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.



