BOGOR - Sukamakmur, Bupati Bogor Rudy Susmanto turun langsung meninjau sejumlah lokasi di Kecamatan Sukamakmur yang terindikasi mengalami pergeseran tanah dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, Selasa (3/2/2026).

Peninjauan ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah kekhawatiran warga sekaligus komitmen tegas Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan dan tata ruang wilayah.


Dalam keterangannya di lokasi, Rudy Susmanto menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Bogor harus menjadikan keselamatan warga dan perlindungan lingkungan sebagai prinsip utama.

“Hari ini kami melihat langsung kondisi di lapangan. Keselamatan masyarakat adalah yang paling utama. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan membiarkan aktivitas pembangunan yang berpotensi membahayakan warga dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Selain meninjau lokasi terdampak pergeseran tanah, Bupati Bogor juga menyoroti maraknya praktik penjualan tanah kapling oleh sejumlah pihak tanpa disertai perencanaan pembangunan perumahan yang sesuai ketentuan. Fenomena tersebut, menurutnya, cukup banyak ditemukan di wilayah Bogor Timur serta beberapa titik di Bogor Selatan dan Bogor Barat.

Rudy Susmanto menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan perizinan pembangunan perumahan dengan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam aspek kesesuaian tata ruang dan perlindungan lingkungan. Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Bogor sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penghentian sementara proses perizinan pembangunan perumahan.

“Persoalannya bukan sekadar kepemilikan tanah, tetapi kepatuhan terhadap tata ruang dan dampaknya terhadap lingkungan. Ini menyangkut masa depan wilayah dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Bupati Bogor memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah menghentikan sementara aktivitas di sejumlah titik lokasi yang dinilai berisiko. Ia menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera menginventarisasi seluruh lokasi serupa, khususnya di Kecamatan Sukamakmur, guna dilakukan evaluasi menyeluruh.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan perumahan memiliki tahapan dan kewajiban yang tidak dapat diabaikan, mulai dari kesesuaian tata ruang, batas lahan terbangun, hingga penyediaan ruang terbuka hijau dan fasilitas pendukung.


“Jika seluruh lahan dijadikan kapling tanpa perencanaan yang jelas, dampak lingkungannya akan sangat besar. Inilah yang ingin kami cegah sejak awal,” jelasnya.