JAKARTA — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 7 (tujuh) permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 24 November 2025.

Salah satu perkara yang mendapat persetujuan RJ adalah perkara penadahan BBM dengan tersangka Maharani binti Sabe dari Kejaksaan Negeri Paser, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

Kronologi Perkara

Pada 14 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, Saksi Fadliansyah bin M. Ali Sabri menggelapkan 20 liter BBM jenis Dexlite dari bus Mitsubishi Canter nomor lambung BUS-028 milik PT Mandiri Herindo Adiperkasa (MHA). Saksi kemudian menawarkan BBM tersebut kepada tersangka dengan harga Rp11.000 per liter. Tersangka menawar Rp10.000 dan membeli seluruhnya seharga Rp200.000 secara tunai.

Harga tersebut lebih rendah dari harga resmi SPBU (Rp13.020–Rp13.610). Pembelian dilakukan bukan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk digunakan sebagai bahan bakar kendaraan roda empat yang dipakai suami tersangka bekerja mencari nafkah.

Proses Restorative Justice

Mencermati fakta perkara, Kepala Kejaksaan Negeri Paser Deddy Herliyantho, S.H., M.H., Kasi Pidum Zakaria Sulistiono, S.H., dan Jaksa Fasilitator Vanessa Yovita Nauli, S.H., M.H. menginisiasi penyelesaian melalui RJ.

Dalam proses perdamaian pada 6 November 2025, tersangka mengakui perbuatannya dan menyesal. PT MHA selaku korban mengajukan permohonan agar proses hukum terhadap tersangka dihentikan.

Kajari Paser kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Supardi, S.H., M.H., yang menyetujui dan meneruskannya kepada Jampidum. Permohonan tersebut disetujui dalam ekspose RJ pada 24 November 2025.