JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim. JPU menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 tersebut telah disusun sesuai prosedur hukum dan didukung minimal dua alat bukti yang sah.


Tanggapan JPU ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa mengenai ketidakcukupan alat bukti dan keabsahan proses penyidikan seharusnya tidak menjadi materi eksepsi.

"Keberatan terhadap surat dakwaan (eksepsi) telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Materi eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa telah melampaui batasan yang ditentukan oleh undang-undang," ujar Roy Riyadi.



Pemenuhan Syarat Formil Dakwaan

Roy Riyadi menekankan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU telah memenuhi seluruh syarat formil wajib. Syarat tersebut meliputi pencantuman tanggal, identitas lengkap terdakwa, kecermatan pasal sangkaan, serta rincian waktu dan tempat kejadian perkara (tempus dan locus delicti).

"Kami tegaskan, secara formil, surat dakwaan telah memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan oleh hukum acara pidana," tambahnya.

Keabsahan Alat Bukti Diuji Praperadilan

Terkait keraguan pihak terdakwa mengenai ketersediaan dan keabsahan alat bukti, JPU menyatakan bahwa isu tersebut sejatinya telah selesai dan diuji secara hukum melalui proses praperadilan sebelumnya.