JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak, termasuk oknum jaksa, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H.

Anang menyatakan bahwa OTT tersebut berlangsung pada Jumat (19/12/2025), dengan sejumlah pihak yang diamankan. Salah satu di antaranya merupakan oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten.

“Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap beberapa orang. Salah satunya adalah oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Anang dalam keterangannya.

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung mengapresiasi langkah KPK sebagai bentuk sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya untuk membersihkan institusi dari oknum bermasalah.

“Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan ini. Ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk membersihkan Kejaksaan dari jaksa-jaksa yang bermasalah,” tegasnya.

Anang menjelaskan, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tiga orang, terdiri dari satu oknum jaksa berinisial RZ serta dua pihak swasta berinisial DF dan MS, yang merupakan seorang perempuan. Ketiganya telah diserahkan dan dilakukan pemeriksaan intensif.

Selain itu, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah melakukan penyidikan terhadap perkara yang sama. Pada 17 Desember 2025, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dari unsur swasta.

“Total saat ini ada lima tersangka. Tiga di antaranya merupakan oknum jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta dua lainnya dari pihak swasta,” jelas Anang.

Ia memastikan seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan dan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.