JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Kamis,(27/11/2025).
Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
D, selaku Penilai Mesin KJPP Ruky & Rekan, Kantor KJPP Ruky, Safrudin & Rekan
M, selaku Komisaris PT RUM
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran para saksi dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha, yang dalam perkara ini menetapkan IKL sebagai tersangka.
Langkah pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Editor : Red



