JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit (CPO) dan turunannya pada tahun 2022–2024.

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik memeriksa 1 (satu) orang saksi berinisial YH, yang merupakan Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, dan PT Swakarya Bangun Pratama. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran saksi terkait dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan ekspor CPO dan produk turunannya. Selasa (25/11/2025).

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Penyidik JAM PIDSUS akan terus melakukan pemanggilan saksi-saksi lain maupun pendalaman alat bukti guna menuntaskan perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Puspenkum Kejaksaan Agung 

Tri Sutrisno S.H.,S.H.

Editor: Red