PARUNGPANJANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap sebuah lokasi usaha di Kampung Lumpang RT 02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Penyegelan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup oleh perusahaan tersebut, yakni pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan serta udara di sekitar permukiman warga. Aktivitas usaha itu menimbulkan bau menyengat dan telah lama dikeluhkan masyarakat setempat.
Sejumlah warga mengaku mengalami gangguan kesehatan akibat aktivitas perusahaan, di antaranya gatal-gatal pada kulit serta menurunnya kenyamanan lingkungan. Keluhan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor melalui DLH dan Satpol PP.
Selain dugaan pencemaran lingkungan, hasil pemeriksaan petugas juga menemukan bahwa perusahaan pengelola limbah tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan salah satu persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat sekaligus wujud komitmen dalam penegakan peraturan di bidang lingkungan hidup dan perizinan.
“Pemerintah Kabupaten Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan serta berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Teuku Mulya.
Ia menambahkan, penanganan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut masih terus dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



