JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang bersih dan berintegritas. Pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, telah dilakukan penyerahan seorang oknum jaksa kepada penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Oknum jaksa berinisial TTF, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, diserahkan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, kepada Tim Penyidik KPK.
Langkah ini merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Penyerahan ini juga menjadi bagian dari upaya pembersihan internal (internal cleansing) guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
“Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegas Anang Supriatna.
Selain perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti proses hukum terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, serta SL, pihak swasta. Keduanya diserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Pada hari yang sama, Tim Penyidik JAM Pidsus secara resmi menetapkan P dan SL sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang, profesional, dan akuntabel, dimulai dari mekanisme intelijen, dilanjutkan ke bidang pengawasan, hingga akhirnya diproses secara pidana oleh JAM Pidsus.




