BANDUNG – Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan berlangsung di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Jumat (9/1/2026).


Dalam rakor tersebut, Gubernur Jawa Barat menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjelang akhir tahun berjalan cukup dinamis dengan variasi kondisi di masing-masing daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota guna memperoleh gambaran menyeluruh sekaligus merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang tepat.

Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan, secara akumulatif masih terdapat sejumlah pekerjaan fisik di berbagai daerah yang belum dapat dibayarkan sehingga pembayarannya melewati tahun anggaran berjalan. Meski menjadi tantangan tersendiri, kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa pembangunan di Jawa Barat tetap berjalan secara masif di berbagai wilayah.


Dalam forum tersebut terungkap bahwa keterlambatan atau gagal bayar tidak hanya terjadi di Kabupaten Bogor, melainkan juga dialami oleh lebih dari 10 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat, baik daerah dengan kapasitas APBD besar maupun kecil.

Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan kondisi pelaksanaan APBD 2025 di Kabupaten Bogor. Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang mengalami keterlambatan pembayaran, baik pada pekerjaan yang telah selesai 100 persen, pekerjaan yang belum sepenuhnya rampung, maupun pekerjaan yang masih dalam proses pelaksanaan.

“Fokus arahan Gubernur adalah pada kegiatan yang telah dilaksanakan 100 persen namun belum sempat dibayarkan. Untuk itu, Kabupaten Bogor juga diminta menjelaskan posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai salah satu sumber penyelesaian kewajiban tersebut,” ujar Ajat.


Ia menambahkan, Gubernur Jawa Barat menginstruksikan agar pemerintah daerah segera mengoptimalkan pemanfaatan dana SiLPA. Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk segera melakukan perubahan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota guna melakukan pergeseran anggaran secara cepat dan fleksibel sebagai instrumen penyelesaian permasalahan keuangan daerah.

“Gubernur Jawa Barat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah dan menegaskan agar pembangunan tetap terus berjalan,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Ajat menjelaskan bahwa tahun 2026 masih menjadi periode penyelesaian kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pada sektor infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan. Pelaksanaannya diharapkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menyesuaikan dengan tata kelola keuangan daerah pada tahun berjalan.