Aksi GMNI Kabupaten Tangerang Diwarnai Represifitas, DPP GMNI Kecam Tindakan Represif Aparat 

Aksi GMNI Kabupaten Tangerang Diwarnai Represifitas, DPP GMNI Kecam Tindakan Represif Aparat 

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA, - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat keamanan terhadap mahasiswa yang melakukan aksi damai di Kabupaten Tangerang, dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional. Aksi tersebut bertujuan untuk menyuarakan hak-hak petani dan mendesak pemerintah agar lebih memperhatikan kebijakan agraria yang berkeadilan.

Ketua Umum DPP GMNI, Imanuel Cahyadi, dalam keterangannya menyatakan kekecewaan mendalam atas respons aparat yang dinilai berlebihan dan tidak sesuai dengan semangat demokrasi. 

“Tindakan represif ini tidak hanya mencederai hak konstitusional mahasiswa untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga menunjukkan adanya ketidakpahaman aparat dalam menangani aksi yang bersifat damai," tegas Imanuel di Jakarta, (29/09/24).

Menurut laporan yang diterima DPP GMNI, terdapat seorang kader GMNI Kabupaten Tangerang yang mengalami luka-luka akibat bentrokan dengan aparat. Imanuel menegaskan, tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merusak iklim demokrasi di Indonesia yang seharusnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengemukakan pendapat secara bebas dan damai.

Dalam konteks ini, DPP GMNI juga menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara untuk menyatakan pendapat mereka secara terbuka, dengan syarat tetap mematuhi aturan yang berlaku. 

“Aparat seharusnya menjadi pelindung dalam proses penyampaian pendapat di muka umum, bukan justru menjadi pihak yang menghalanginya,” tambah Imanuel.

Belum lagi terlihat jelas di dalam Video yang beredar Kader GMNI Kabupaten Tangerang di represif oleh oknum Satpol PP yang tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, Sementara Jelas di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat, Bukan malah melakukan tindakan Represif kepada Mahasiswa yang sedang menyampaikan Aspirasi. Untuk itu DPP GMNI Mengutuk Keras Perlakuan Oknum Aparat yang melakukan tindakan represif kepada Aksi Masa yang tidak Manusiawi, Kami juga Meminta Agar Oknum Agar segera di Pecat dari Jabatan dan Fungsinya, dan Kami juga menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk bersatu memperjuangkan keadilan bagi petani serta menolak segala bentuk kekerasan terhadap aktivis dan mahasiswa," ujar Imanuel.

DPP GMNI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi tetap terjaga. 

“Kita tidak boleh diam melihat tindakan yang tidak adil ini. Reformasi agraria yang berkeadilan harus diperjuangkan, dan kami tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan hak-hak rakyat," tutup Imanuel dalam pernyataannya.

Dengan adanya insiden ini, DPP GMNI juga menyerukan solidaritas nasional dari seluruh mahasiswa dan gerakan rakyat untuk terus mengawal isu-isu agraria dan hak petani, serta menolak segala bentuk represifitas terhadap gerakan mahasiswa.

Rei || Redl

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow