Redaksi
DITERBITKAN
PT. MEDIA PILAR PARLEMEN
AHU-0087171.AH.01.01.Tahun 2022
Nomer Induk Perusahaan ( NIB )
2312220026963
Sertifikasi Standar
23122200269630002
KBLI : 58190
Penerbitan
Surat Kabar Jurnal dan Buletin Atau Majalah
Nomor Pokok Wajib Pajak
62.178.627.6-403.000
0621 7862 7640 3000
Direktur Utama
Eris Sunarto
pilarparlemen2021@gmail.com
Kontak
0838 7682 6862
Alamat Redaksi
Bukit Waringin Blok B7 No.14 Rt 12 Rw 10 Ds.Kedung Waringin Kec.Bojong Gede - Bogor
-------------------------------------------------------
REDAKSI PILARPARLEMEN.ID
PENANGGUNG JAWAB
Eris Sunarto
DEWAN PEMBINA
Syihabudin A.S
Taupik Sahlan
DEWAN PENASEHAT
Letkol Purn Siswandi S.E., M.M.
May Chk Ryan Hidayat.S.H., M.H.
TB Yusup Abrag S.H.
DEWAN REDAKTUR
TB Yusup. A. S.H.
Erissto Sunarto
PENASEHAT HUKUM
Dr. Casnika, S.H., M.H.
Rohmat Selamat, S.H., M.Kn.
PIMPINAN UMUM
Eris Sunarto
PIMPINAN REDAKSI
Eris Sunarto
REDAKTUR
Eris Sunarto
M.Reirisky.S
M. Zakaria
DESIGN IT
Efri
PERWAKILAN JAKARTA
DM Haryawan
PERWAKILAN GAYO LUES ACEH TENGAH
Bayu Andrianto
PERWAKILAN DENPASAR BALI
TIM KHUSUS INVESTIGASI
Eris Sunarto
Zakaria
Reirisky
Rafidzal
M Riansyah
BIRO PEMDA BOGOR
Muchamad Reirisky.S ( Kabiro )
M. Fadhil. A
M. Zakaria
M.Rafidzal.S
BIRO BOGOR BARAT
Adhi Purnama ( Biro Bogor Barat )
Ali imron
BIRO BOGOR TIMUR
M. Riyansyah ( Kabiro Bogor Timur )
BIRO DEPOK
Muchamad Rafidzal. S ( Biro Depok )
M. Fadil. A
BIRO BEKASI
Mohamad Ajuhartono [ Kabiro )
PERWAKILAN PANTURA
Muhamad Hardiana
M.Aji
BIRO INDRAMAYU
Muhamad Hardiana
M. Aji
BIRO CIREBON
Muhamad Hardiana
M. Aji
BIRO MAJALENGKA
Muhamad Hardiana
M.Aji
BIRO KUNINGAN
Muhamad Hardiana
M. Aji
BIRO KARAWANG
M.Rei Risky. S
Wartawan
Rei Risky.S
Muhadzib Fadhil A
Dewi Leny.S
Muhamad Hardiana
DM Haryawan
M.Rafizal.S
M. Zakaria
M.Aji
Bayu.Andri
M.Ajuhartono
Adhi Purnama
M.Riansyah
Ali Imron
--------------------------------------
Warning
Nama Wartawan Pilarparlemen.id Tercantum Dalam Box Redaksi dan di Bekali Dengan Kartu Pers dan Surat Tugas Dalam menjalankan Tugas Untuk Mencari Berita, Iklan Atau Advertorial.
UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi Yang Merasa di Rugikan Oknum Yang Mengaku Mengatasnamakan Wartawan Media Pilarparlemen.id Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi Pilarparlemen.id Atau Silahkan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Bogor, 12 Mei 2022
Pemimpin Redaksi
TTD
Eris Sunarto
---------------------