Diduga Pekerjaan Drainase Tanpa Pengawasan, Pekerjaan Pasang Batu Tidak Sesuai Spesifikasi, dan Para Pekerja Tidak Dilengkapi dengan APD!

Diduga Pekerjaan Drainase Tanpa Pengawasan, Pekerjaan Pasang Batu Tidak Sesuai Spesifikasi, dan Para Pekerja Tidak Dilengkapi dengan APD!

Smallest Font
Largest Font

BOGOR || Pilarparlemen.id

Lagi-lagi proyek PUPR pekerjaannya tanpa ada pengawas baik dari UPT maupun dari Konsultan, yang mana pekerjaan tersebut dilihat dari papan proyek yang tertulis konsultan PT Pranata Pola Cipta dan jelas tugas dan fungsinya untuk mengawasi pekerjaan, pihak PUPR sudah ada kerja sama dengan pihak konsultan agar konsultan mengawasi pekerjaan tersebut. Namun dalam kenyataannya di lapangan konsultan maupun pelaksana lapangan tidak ada di lokasi.

Pekerjaan drainase yang dikerjaan oleh CV Jasa Rakatama dengan no kontrak 000.32/C.29.01.15/SP/DP- PL/ PUPR/ 2023 12 Juli 2023. Lokasi pekerjaan di wilayah Desa Telajung Udik Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor.

Masa Kerja 60 Hari Kalender.

Dengan pagu anggaran 186.200.000 [ seratus delapan puluh enam juta dua ratus rupiah ]. Dalam pekerjaan tersebut diduga tanpa memaki lantai kerja dan hanya ditabur oleh kerikil bekas pecahan batu. Kedalaman dari Drainase tersebut hanya menempel di tanah.

Pekerjaan drainase ini tidak memakai U-Ditch, tetapi memakai batu seperti Pekerjaan Dinding Penahan Tanah, huruf U Pekerjaan tidak memakai molen hanya pakai cangkul untuk mengaduk semen dan pasir.

Para pekerja tidak dilengkapi APD yang mana pekerjaannya rawan dari kecelakaan, apalagi pekerjaanya membelah batu. Ini jelas para pekerja harus dilengkapi oleh Alat Pelindung Diri [APD]. Pekerjaan yang tidak mengunakan APD Jelas Jelas telah melanggar aturan UU K3 [  Kesehatan dan Keselamatan Kerja ]

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Mandor saat ditemui di lapangan mengatakan "Saya hanya bekerja, dan ada petugas pengawas lapanganya yaitu Bapak Hardiman dan konsultan", Ucap mandor pekerjaan.

"Untuk pekerjaan sudah sesuai untuk kedalaman 30 centimeter, memang kerjaan pl segitu", Tambahnya  

Mandor juga tidak menjelaskan lebih rinci terkait pekerjaan tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada Pelaksana lapangan tidak ada jawaban. Konsultan dihubungi lewat WhatsApp menjawab saya tadi siang kesana.

Pekerjaan yang mengunakan anggaran Negara seharusnya dilakukan secara transparansi yang mengacu kepada Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan bisa menjelaskan terkait pekerjaan tersebut, karena dana yang digunakan untuk pekerjaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tentunya, anggaran tersebut berasal dari uang rakyat. Pekerjaan yang menggunakan uang negara harus mengacu pada Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik [ KIP ] nomor 14 tahun 2008.

Menurut LSM PERKASA Korda Bogor [ Yadi ] PUPR Kabupaten Bogor harus turun ke lapangan karena pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan kedalaman pondasi pasangan kurang. 

"Untuk itu kami selaku ketua LSM Perkasa Korda Bogor meminta pekerjaan tersebut dihentikan dan segera dilakukan perbaikan", Tegas Supriyadi 

Selanjutnya, awak media akan terus mengkonfirmasi pekerjaan drainase manual atau Dinding Penahan Tanah tersebut.

Pihak Pengawas PPK DPUPR Kabupaten Bogor agar segera meninjau pekerjaan yang diduga ada beberapa item tidak sesuai.

Tim [  Red ]

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow