Diduga Toko Jual Obat Tive G dengan Tanda Sticker Beroprasi di Wilayah Jalan Kopo Bandung

Diduga Toko Jual Obat Tive G dengan Tanda Sticker Beroprasi di Wilayah Jalan Kopo Bandung

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG || Pilarparlemen.id

Bukan rahasia lagi, praktek jual beli obat-obatan daftar G ini berkedok sebagai warung kelontong dan berkamuflase seperti layaknya warung pada umumnya. Dan oknum tersebut menjual obat ilegal secara terang-terangan demi meraup keuntungan. 

Seperti hasil investigasi awak media menemukan dugaan tindak pidana peredaran obat jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Bandung yang lokasinya tak jauh dari Polda Jabar. 

" Penjualan obat tive G di wilayah Bandung JL Raya Kopo persis depan MIKO Mall dengan ber kamuflase layaknya warung pada umumnya. Bertuliskan Sticker berinisial BRN.

Di lokasi ke 2 . Saat di jumpai awak media di JL Raya Kopo Cirangrang sebuah toko berkamuflase seperti toko klontong. Saya mewakili yang punya toko oknum namanya berinisal [ Brn ] lebih jelasnya nanti ada yang datang ke sini," katanya.

Salah seorang datang menjelaskan," saya Rzl Ya, ini kordinator kita RHN Ya, kita ikut pak Brn" jelasnya. Kepada awak media di lokasi.

Dari lokasi terpisah, Jl Raya Cimekar Cinunuk Kab.Bandung awak media temukan toko penjual obat ilegal yang sama. Menjual obat  jenis Tramadol dan Hexymer. Diduga obat  ini dijual dengan bebas kepada siapapun yang ingin membeli dan mengkonsumsinya. Dan kemungkinan masih banyak titik lain yang belum kita jumpai dan mereka memiliki tanda stiker sebagai kode kepemilikan". 

"Banyak konsumen ataupun pembeli dari kalangan pemuda dan pelajar. Hal ini sangat miris APH harus segera menyikapi ini dengan serius. Karena kami sadar kehadiran fenomena ini sangat mengkhawatirkan akan merusak mental masyarakat,  Khusunya kaula muda.

Berbicara kaitan dengan hukum jelas ini melanggar Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Tim[ Red ]

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow