Direktorat Tindak Pidana Siber Pengungkapan Kasus Deepfake Mengatasnamakan Pejabat Negara dengan Modus Pemberian Bantuan Pemerintah 

Direktorat Tindak Pidana Siber Pengungkapan Kasus Deepfake Mengatasnamakan Pejabat Negara dengan Modus Pemberian Bantuan Pemerintah 

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA, - Kasus Deepfake Mengatasnamakan Pejabat Negara dengan Modus Bantuan Pemerintah yang Diduga dilakukan oleh Tersangka A.M.A. di amankan di unit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber  

Unit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber hari Kamis, tanggal 18 Januari 2025 berhasil mengungkap kasus perkara dugaan Tindak pidana setap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan mempulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang olentik dan/atau Barangsiapa dengan sengaja menggunakan tipu musishat untuk mengelabui orang lan dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sebagaimana dalam Pasal 51 ayat (1) Junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh tersangka A.MA. Selaku pemilk/pengguna/pengelola akun Instagram @chandra.cchen 

dengan Urt: https 'www.instagram comvchandra cchen,, dengan detail sebagai berikut : 

1. DASAR ! LP/A/MV2025/SPKT.DITTIPIOSIBER/Bareskrim Pokri tanggal 14 Januari 2025. 2 WAKTUDAN TEMPAT : Tanggal 7 Januari 2025, di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Pori. DIKETAHUI & LOKASI 1 Dusun 1 RTIRW 002/001 Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi PENANGKAPAN Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung 4 TERSANGKA : nama 1 AMA. 29 Tahun: jenis kelamin : Laki-Laki: tempat tanggal lahir ”: Bumi Nabung Ir, 16 April 1996: agama : Islam, pekerjaan : Wiraswasta, kewarganegaraan : Indonesia, alamat : Dusun 1 RT/RW 002/001 Kelurahan Bumi 

Nabung Ir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, Provnsi Lampung, 5 BARANG BUKTI 2-1 (satu) buah handphone merk Oppo type Oppo A17 wama Biru dengan nomor imei 1: 888765066682799, imei 2 : 888765066682781: - 1 (satu) buah KTP tersangka : «1 (satu) buah ATM Bank BRI Wama Putih dengan nomor Kartu: 6013 0116 8824 3293

platform media sosial, diketahui bahwa wajah dan suara seperti presiden Prabowo Subianto, wakil presiden Gibran Rakabuming Raka Ibu Sri Mulyani dan pejabat negara lainnya yang terlihat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, kemudian dalam video tersebut tertulis nomor whatsapp yang dapat dihubungi. Dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan, setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembak, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada. 

Tersangka A.M.A. melakukan manipulasi dan penipuan terhadap 

korbannya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara: - Membuat akun Instagram dengan nama akun chandra cchen URL : 

https /www nstagram com/chandra cchen/, dimana akun tersebut sengaja dibuat untuk melakukan penipuan yang awalnya dengan modus nomor togel, dan sekitar 3 Bulan terakhir ini tersangka melakukan penipuan dengan modus Give Away para artis/publik Figure dan penawaran pembenan bantuan dari Pejabat Negara seperti Presiden, Wakil Presiden dan pejabat negara lamnya, 

- Memposting video para Artis, Publik Figur, Pejabat Negara hingga Presiden dan Wakil Presiden yang telah di edit dengan menambahkan Ccapton dan nomor handphone untuk komunikasi dengan para korban: 

- Jika ada korban yang berminat terkait postngan tersebut, selanjutnya Orang tersebut menghubungi tersangka melalui PM “Pnvate Massage" ke akun Instagram dengan nama akun chandra cchen URL: h www inSt .ram com/chandra cchen/ atau langsung menghubungi Nomor Whatsapp yang tertera pada postingan tersangka (WhatsApp “6282182425703), kemudian selanjutnya terhadap Korban, tersangka meminta dana ke Rekening BCA milik tersangka . 

- Setelah korban Mentransfer Uang Pendaftaran selanjutnya tersangka mengirimkan Bukti Transter Paisu / fiktif sebesar Rp. 70 000.000 (Tujuh Puluh juta Rupiah) ke Korban, kemudian tersangka meminta uang kembali kepada Korban dengan alasan berbagai macam alasan, yang sebenarnya bantuan pemerintah tersebut bdak pernah ada. 

1 Pada tanggal 7 Januari 2025 ditemukan akun media sosial Instagram 

dengan nama indoberbagi2025 yang memposting konten video presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan caption pada konten video "INI PROGRAM RESMI PELUNASAN HUTANG PIUTANG DARI SAYA PRIBADI! BISA LANGSUNG HUBUNGI NOMOR WHATSAPP ADMIN KAMI 085769908406". Kemudian pada konten video tersebut terdapat suara dengan transkip “Siapa saja yang dari Kalian Mau Melunasi Hutang Piutang Dan Belum MemilikiI BIAYA UNTUK MELUNASINYA SEGERA HUBUNGI SAYA PASTI BANTU PROGRAM INI SUDAH BERJALAN TOLONG BAGIKAN VIDEO INI KEPADA SAUDARA TEMAN ATAU KERABAT KALIAN YA". Yang mana video tersebut merupakan hasil dari rekayasa dan manipulasi informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dibuat seolah-olah otenbk. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut penyelidik menemukan nh ram densan « LT TAN SNN Aa TA | “

Diposting pada tanggal 13 November tersebut 2024 Pergunakan oleh akun Instagram okey Ka 0 9. PASAL YANG Tersangka A.M.A. dikenakan: DISANGKAKAN - Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 

tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 

2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 4 (empal) tahun dan mal 12 (dua betas) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,-

(Har) || Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow