Ditemukan Kembali! Pekerjaan Pemasangan U-Ditch Tanpa Pengawasan dan Para Pekerja Tidak Dilengkapi APD

Ditemukan Kembali! Pekerjaan Pemasangan U-Ditch Tanpa Pengawasan dan Para Pekerja Tidak Dilengkapi APD

Smallest Font
Largest Font

BOGOR || Pilarparlemen.id

Pekerjaan U-ditch tanpa pengawasan di wilayah Kelurahan Cibinong dengan

pengelola dan pengembang sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/08/2023).

Belanja kontruksi drainase lingkungan Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong Pelaksana CV Darma Mukti Pertama

Tanggal Kontrak : 000.3.2/C.10.01.15/SP/DR - PL /PUPR/ 2023.

12 Juli 2023.

Waktu pelaksanaan 60 [ Hari ] Kalender.

Nilai kontrak Rp .194.200.000 [ Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ].

Konsultan Pengawas CV Wangun Tohaga.

Pekerjaan tersebut sudah berlangsung kurang lebih satu minggu, dalam kontrak kerja seharusnya dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2023, pelaksanaan pekerjaan mundur hampir sebulan dalam waktu pekerjaan, seharusnya pekerjaan dimulai pada tanggal 12 Juli. Saat ini pekerjaan baru dikerjakan kurang lebih baru satu Minggu pada bulan Agustus 2023.

Masa kerja 60 hari kalender tidak dimaksimalkan. Pekerjaan Drainase ini,  menggunakan anggaran APBD, bukan anggaran pribadi, pekerjaan tidak boleh asal asalan, harus tepat waktu dan memaksimalkan waktu pelaksaan 60 hari kelender supaya hasilnya lebih sempurna.

Pemasangan U-ditch tanpa pengawasan dari konsultan atau pelaksana lapangan jelas tidak mengidahkan Aturan dari PUPR, yang mana pada saat sebelum pelaksanaan pekerjaan sudah pasti adanya  [ Pre Contruction Meeting ]. Pastinya ada penyampaian prihal pekerjaan baik teknis maupun non teknis.

Namun jika melihat situasi pekerjaan ini apa yang disampaikan pupr tidak dijalankan, maka dari itu pihak pupr agar segera meninjau lokasi tersebut agar pekerjaan jangan asal-asalan.

Saat Awak media melakukan investigasi di pekerjaan tersebut tidak ada pengawas atau mandor, dan hanya ada para pekerja. 

Pekerjaan pemasangan u ditch tidak adanya perataan dudukan penguat uditch dan langsung dipasang dalam keadaan masih banyak genangan air. Pekerjaan ini diduga tidak mengacu pada spek dan terkesan asal asalan.

Salah satu pekerja juga menyampaikan, "Saya tidak kenal mandornya apalagi pengawasnya, saya hanya kerja. Waktu pertama saja saya kerja ada mandornya, tapi sempai sekarang belum ketemu lagi", Ucap pekerja itu.

Dalam melaksanakan pekerjaan para pekerja tanpa dilengkapi dengan APD padahal APD itu syarat utama kerja yang harus digunakan. Jelas pekerjaan ini tidak mengacu pada aturan UU K3 yang mana APD adalah syarat utama dalam melakukan pekerjaan sebagai alat pelindung diri.

Pihak pupr agar segera bertindak dan melakukan pengecekan terkait pekerjaan tersebut. Sampai berita ini dinaikan kami masih terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab dalam pekerjaan ini termasuk PPK dan Pihak DPUPR.

E [ Red ]

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow