DPR RI Rapat Pansus Rancangan Undang Udang Kelautan Gali Perbedaan Pendapat
JAKARTA - Rapat Pansus Rancangan Undang Undang (RUU) Kelautan DPR RI, terkait perbedaan pendapat dalam internal Pemerintah, (30/5/2024).
Anggota Pansus RUU DPR RI Johan Rosihan menyampaikan pendapat di ruang rapat, perbedaan dalam internal pemerintah itu sendiri terkait pembahasan RUU tersebut.
Ia menilai dalam beberapa kali pertemuan Pansus Rancangan Undang Undang (RUU), Kelautan dengan mitra Pemerintah terkait, adalah:
Bakamla (Badan Keamanan Laut), KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai), PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dan sebagainya.
Terlihat masih adanya perbedaan pendapat oleh, masing-masing instansi tersebut.“Jadi dalam pembahasan revisi undang-undang kelautan ini, kata Johan.
Ia menambahkan, nampaknya kita lebih fokus kepada konsep pengamanan, yang pada undang-undang pokoknya itu belum banyak diatur.
Kita belum menemukan satu titik yang mereka (Pemerintah) bersepakat, Bagaimana cara dan pola koordinasinya?.
Nah menurut saya, inilah yang harus diselesaikan dulu oleh pemerintah,” ujar Anggota Pansus RUU Kelautan DPR RI Johan Rosihan kepada Parlementaria.
Di sela-sela Kunjungan Kerja Pansus RUU Kelautan DPR RI ke Kapal KN. Tanjung Datu Batam Bakamla RI, Kepulauan Riau, Selasa (28/5/2024).
Legislator Fraksi PKS ini menguraikan bahwa revisi UU Kelautan ini adalah, bentuk dan hasil kesepakatan DPR RI bersama dengan Pemerintah.
DPR RI sebagai sebuah lembaga menyepakati untuk memperkuat pengamanan di Laut. Namun demikia, tambah Johan,
Dari sisi Pemerintah belum clear antarmitra terkait, khususnya catatan atau batasan apa saja yang mereka inginkan dalam revisi UU ini.
“Sampai hari ini kita di DPR sebagai sebuah kelembagaan kita sepakat untuk memperkuat pengamanan di laut.
Persoalannya adalah dari sisi pemerintah sampai hari ini, antar agensi di pemerintah ini harusnya mereka datang ke DPR itu sudah dalam satu bentuk kesepakatan.
Bahwa ini yang kita (Pemerintah) inginkan, tetapi sampai saat ini (Ditjen) Hubungan Laut dan Bakamla berbeda bicaranya”, jelas Johan.
Johan sapaan akrabnya berharap untuk pertemuan DPR RI dengan Pemerintah selanjutnya sudah satu suara batasan fungsi koordinasinya.
Bagaimana cara kerjanya, serta batas kewenangannya melakukan penguatan ini. Nanti kita tinggal pikirkan pola koordinasinya siapa, yang bertanggung jawab.
“Kami berharap dalam pembahasan ke depan bertemu dengan DPR, pemerintah sudah satu suara, apakah fungsinya koordinasi?
Apakah agensi ini kemudian disatukan atau masing masing, lembaga ini dibiarkan dengan bekerja dengan kewenangan sendiri, ya kan?
Melakukan penguatan nanti tinggal kita pikir bagaimana pola koordinasinya, siapa yang bertanggung jawab pola koordinasinya dan sebagainya,” jelasnya.
Terakhir, Johan berharap adanya UU ini dapat menyelesaikan pola koordinasi yang sengkarut marut ini dengan baik.
“Kami berharap dengan adanya UU ini dan itu juga maksud membuat UU ini, semua sengkarut marutnya pola koordinasi ini bisa kita selesaikan dengan baik. (SPMI).
E || Red
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow