Dugaan Abuse of Power Petinggi RSUD Syamsudin SH, GMNI Sukabumi Raya Ambil Langkah Hukum

Dugaan Abuse of Power Petinggi RSUD Syamsudin SH, GMNI Sukabumi Raya Ambil Langkah Hukum

Smallest Font
Largest Font

SUKABUMI - DPC GMNI Sukabumi Raya memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan Polres Sukabumi terkait permasalahan RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi, Senin (05/08/2024).

Aris Gunawan selaku Ketua DPC GmnI Sukabumi Raya mengatakan, pengaduan ini yang dilakukan berdasarkan kepada temuan BPK RI yang telah melakukan audit penggunaan anggaran BLUD UOBK RSUD R. SYAMSUDIN S.H tahun 2023 yang merugikan negara sebesar 9,1 M. Lalu, berdasarkan bukti surat instruksi direktur UOBK RSUD R. SYAMSUDIN S.H NOMOR: 445/11/UM-RSU/2024 Tentang Tindak Lanjut BPK RI Perwakilan Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 untuk pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan posisi jabatan yang diterima selama bulan januari sampai dengan desember yang diterbitkan pada tanggal 19 Juni 2024, dan juga berdasarkan bukti surat RSUD R. SYAMSUDIN S.H, NOMOR: 445/55/UM-RSU/2024 perihal undangan sosialisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI yang diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2024.

“Akan tetapi bukan berarti hari ini proses pengembalian ke kas BLUD itu selesai membayar dan melunasi saja, namun secara ketentuan dan cacat hukumnya pun juga harus diproses,” katanya.

“LAPDU ini bertujuan karena kami menilai adanya dugaan-dugaan yang kami kaji di dalam sistem birokrasi BLUD RSUD SYAMSUDIN SH Kota Sukabumi ini,” tambahnya.

Lalu, Aris menjelaskan terkait dugaan-dugaan yang telah didapatkan dan dikaji oleh DPC GmnI Sukabumi Raya yaitu :

1. Dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang (Abuse Of Power) yang dilakukan oleh eks Direktur Utama RSUD R. SYAMSUDIN S.H.

2. Dugaan adanya praktik Kolusi antara pejabat pengelola, pengawas, dan pemilik BLUD UOBK RSUD R. SYAMSUDIN S.H karena adanya pembiaran terbitnya surat Keputusan yang merugikan Negara dan cacat secara hukum.

3. Dugaan adanya praktik Pencucian Uang (Money Laundry) yang dilakukan oleh eks Direktur Utama RSUD R. SYAMSUDIN S.H, Ketua Dewan Pengawas, dan Walikota periode 2018-2023.

4. Dugaan Plt Direktur Utama RSUD R. SYAMSUDIN S.H terlibat dalam tindakan kecurangan melalui pembukaan rekening dinas baru di Bank Syariah Indonesia.

“Ini sebagai bentuk controling sosial kami sebagai mahasiswa dan masyarakat yang sadar hukum agar pihak aparat penegak hukum segera memproses adanya dugaan-dugaan ini, sehingga tercapainya keadilan bagi masyarakat dan lingkungan pemerintah yang bersih dari korupsi,” tutupnya.

Reirisky || Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow