Dugaan Korupsi Dana Desa di Bojong Murni, Masyarakat Tuntut Kejelasan dari Kejaksaan Kabupaten Bogor

Dugaan Korupsi Dana Desa di Bojong Murni, Masyarakat Tuntut Kejelasan dari Kejaksaan Kabupaten Bogor

Smallest Font
Largest Font

Bogor – Masyarakat Desa Bojong Murni melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut kejelasan dari Kejaksaan Kabupaten Bogor atas dugaan korupsi Kepala Desa Bojong Murni, di depan Kantor Kejaksaan Kabupaten Bogor, Senin (10/2/2025).

Ketidaktransparanan dalam alokasi anggaran APBDes tahun 2022–2024 menjadi sorotan utama warga yang merasa hak mereka untuk mengetahui penggunaan dana tersebut telah diabaikan.

Ketidaktransparanan Dana Desa Bojong Murni

Alokasi dana desa seharusnya menjadi instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014. 

Namun, warga Bojong Murni mengaku tidak mendapatkan akses informasi yang jelas terkait penggunaan dana tersebut. Bahkan, saat masyarakat meminta kejelasan, mereka justru mendapatkan respons tertutup dari pemerintah desa.

Pada 6 Desember 2024, warga akhirnya mengadakan audiensi dengan pihak desa. Dalam pertemuan tersebut, kepala desa menandatangani surat perjanjian yang menyatakan komitmennya untuk merealisasikan pembangunan yang belum terlaksana sebelumnya. Namun, janji tersebut tidak kunjung diwujudkan.

Upaya masyarakat untuk mendapatkan kejelasan kembali dilakukan pada 3 Januari 2025. Sayangnya, hasilnya tetap nihil, karena kepala desa tidak memberikan transparansi terkait penggunaan APBDes. 

Hal ini memicu kemarahan warga yang merasa dana desa telah disalahgunakan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.

Tuntutan Masyarakat Kepada Kejaksaan Kabupaten Bogor

Merasa tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pemerintah desa, masyarakat akhirnya melaporkan dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Kabupaten Bogor. 

Namun, hingga saat ini, warga menilai pihak kejaksaan belum bertindak cepat dalam menangani permasalahan ini.

Kepala Unit Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Dwi, mengatakan, Kejaksaan sudah memproses perihal ini dan sudah terbit surat perintah pada tanggal 3 Februari.

“Kita tidak mengulur waktu, tapi kita mengikuti proses yang harus dilalui, beda dengan bidang umum yang ada barang bukti tersangka langsung dilakukan penanganan,” jelas Dwi saat diwawancarai.

Ia juga menambahkan, SKB 3 Menteri menjadi acuan dalam memproses hukum yang sedang berjalan. Dalam SKB 3 Menteri, harus berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bogor yang bertugas dalam proses audit. 

“Kita minta Inspektorat mengaudit kembali dan setelah ada hasil baru kita adakan proses dan kita saling menghargai dengan proses tersebut,” ungkapnya. 

Harapan Masyarakat untuk Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Kasus dugaan korupsi ini mencerminkan perlunya transparansi dalam pengelolaan dana desa, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana desa dialokasikan dan digunakan agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berpotensi merugikan pembangunan desa.

Warga Bojong Murni berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini. 

Keputusan yang transparan dan adil akan menjadi langkah penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan dana desa di masa mendatang.

“Kita tunggu saja hasil progresnya, nanti pun kita akan sampaikan hasilnya,” pungkasnya.

(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Reirisky Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow