Dugaan Tak Terapkan UU PPLH Pada Belfoods dan Pabrik Tahu Dijonggol, DLH Diduga Terima Upeti

Dugaan Tak Terapkan UU PPLH Pada Belfoods dan Pabrik Tahu Dijonggol, DLH Diduga Terima Upeti

Smallest Font
Largest Font

BOGOR || Pilarparlemen.id

Hitam pekat dan bau air di aliran sungai Cibodas di kampung Pasir ipis Desa Sukamaju kecamatan Jonggol kabupaten Bogor Jawa Barat disebabkan oleh limbah pabrik tahu dan PT Belfoods Indonesia, hal tersebut disampaikan oleh pihak DInas lingkungan hidup kabupaten Bogor di aula kecamatan Jonggol. Jumat (6/10/2023) 

Atas hal ini aktivis sosial yang juga merupakan ketua LSM Penjara DPC Bogor Raya mendesak Satpol PP selalu Penegak Perda dan juga DLH memberikan sanksi tegas kepada pengusaha Pabrik Tahu dan juga Pengusaha PT Belfoods Indonesia yang mana menurut UU PPLH jelas buang limbah tanpa izin ancaman Pidana dan Denda hingga milyaran. 

"Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan, jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga", tegasnya

Menurutnya berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH, Pasal 60 UU PPLH Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

"Selain pasal 60 ada juga Pasal 104 UU PPLH

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)", jelasnya

Jadi jelas kata Romi lagi bahwa tidak ada alasan pihak DLH atau Satpol PP tidak memberikan sanksi kepada Pengusaha PT Belfoods Indonesia dan pengusaha tahu UU PPLH Harus diberlakukan jika tidak kuat di dugaan oknum DLH dan oknum Satpol PP terima upeti dari perusahaan. 

"Jika DLH dan Satpol PP tak bisa menerapkan UU PPLH patut diduga mereka sudah terima upeti", ucapnya Jumat (6/10/2023) 

Untuk diketahui disepanjang sungai Cibodas ada beberapa Perusahaan yang sempat dicurigai oleh warga telah membuang limbah B3 dialiran sungai tersebut diantaranya ada beberapa pabrik tahu dan PT Bellfoods Indonesia yang terletak di Perum Citra Indah Kav PA 1& 2 jalan Raya Jonggol Km 32,3 Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat. 

Hasil uji lab bahwa baku mutu air yang mengaliri sungai Cibodas sangat berbahaya bagi ekosistem yang disebabkan pengolahan limbah perusahaan dan pabrik tahu dan PT Belfoods Indonesia membuang dumping limbah tanpa izin ke sungai Cibodas. 

Tim [ Red ]

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow