Grib Jaya Kabupaten Bogor Soroti Soal Penahanan Ijazah, Begini Kata Kepala Bidang Dinas Pendidikan

Grib Jaya Kabupaten Bogor Soroti Soal Penahanan Ijazah, Begini Kata Kepala Bidang Dinas Pendidikan

Smallest Font
Largest Font

Bogor - Menanggapi aksi lanjutan yang dilakukan oleh Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Kabupaten Bogor terkait penahanan ijazah oleh beberapa yayasan swasta, Maman Nurpadilah, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, menegaskan pentingnya kerjasama lintas sektor untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Maman Nurpadilah menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022, satuan pendidikan dilarang menahan ijazah dengan alasan apapun. Namun, ia mengakui bahwa peraturan tersebut belum mengatur secara rinci mengenai sanksi bagi pelanggarnya.

"Dalam peraturan tersebut jelas disebutkan larangan menahan ijazah. Namun, sepengetahuan saya, belum diatur secara detail mengenai sanksi bagi pelanggarnya," jelas Maman Nurpadilah, Kamis (13/02/2025).

Ia menambahkan bahwa diperlukan sinergi antara Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor untuk mengawal implementasi peraturan ini.

Selain itu, pihaknya berencana untuk bersurat kepada kementerian terkait guna mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar.

"Kami berencana melaporkan kepada pimpinan dan bersurat kepada kementerian terkait untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar," tambahnya.

Maman berharap pemerintah pusat dapat mengeluarkan aturan yang lebih detail agar penegakan di lapangan dapat berjalan efektif.

"Saat ini, kami ingin sekali memberikan sanksi, tetapi tidak memiliki dasar aturan yang kuat," ungkap Maman.

Sebelumnya, Grib Jaya Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghentian praktik penahanan ijazah oleh yayasan swasta. Mereka berharap dapat berdialog dengan Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

Masalah penahanan ijazah telah menjadi perhatian serius, terutama setelah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa ijazah yang ditahan oleh sekolah harus diserahkan.

Meskipun demikian, belum ada sanksi yang secara eksplisit disebutkan bagi sekolah yang tidak memenuhi ketentuan ini.

Dengan adanya sinergi antara berbagai pihak terkait, diharapkan permasalahan penahanan ijazah dapat segera diselesaikan, sehingga hak siswa untuk mendapatkan ijazah sebagai bukti kelulusan dapat terpenuhi tanpa hambatan.

(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Reirisky Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow