Jaksa Menyapa, Program Unggulan Kejaksaan Negri Kabupaten Gayo Lues
Blangkejeren || Pilarparlemen.id
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. diwakili Kasi Intelijen dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gayo Lues, melakukan “Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa” dengan tema “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa ) yang pelaksanaannya dilakukan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Kabupaten Gayo Lues, Kamis. 5/10/ 2023.
Hadir dalam Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa , al.: Kajari Gayo Lues diwakili Kasi Intelijen, Handri, S.H; Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Yusril Ardi, S.Kom., S.H., M.C.I.O, Kadis DPMK Gayo Lues diwakili Sekertaris, Jara Habibi, S.Pd; Inspektur Inspektorat diwakili Apip Inspektorat, M Purnama Jaya, S.T; Direktur Utama Swara Gayo FM, Milna Melyani; Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues; dan Staf Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Gayo Lues.
Program Penyuluhan Hukum , "Jaksa Menyapa" merupakan salah satu program rutin Kejaksaan Negeri Gayo Lues Bidang Intelijen , bekerjasama dengan Swara Gayo 87,6 FM; ujarnya.
Program Penyuluhan Hukum , "Jaksa Menyapa" berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui program Jasa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu upaya kejaksaan menegakkan hukum secara humanis, ujar Ismail Fahmi, S.H.
Program Jaga Desa merupakan wujud sinergi Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa PDTT dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Tujuan utama program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ialah menjadikan Kejaksaan RI sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa, khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan dana desa. Dengan demikian diharapkan dapat dihindari kesan ketakutan bagi kepala desa dalam mengelola anggaran tersebut.
Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan SURAT EDARAN JAM DATUN NOMOR : SE-03/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa, dengan Maksud dan Tujuan untuk mendukung Instruksi Presiden Republik Indonesia dalam rangka pemberian Pendampingan Hukum Keperdataan Pendampingan Hukum Keperdataan dalam penyaluran bantuan dan pengelolaan Dana Desa. Ujarnya.
Pengelolaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada Pasal 2, Pengelolaan Dana Desa dalam peraturan ini meliputi :
- Penganggaran;
- Pengalokasian;
- Penyaluran;
- Penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan;
- Penggunaan;
- Pemantauan dan evaluasi; dan
- Penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.
Penyimpangan pengelolaan dana desa bisa terjadi karena kelemahan dalam administrasi, terjadi kesalahan dalam perencanaan, terjadi kesalahan dalam penyusunan laporan dan penyusunan spesifikasi pekerjaan serta kesalahan estimasi biaya. Selain itu adanya duplikasi anggara, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum, membuat perjalanan dinas fiktif, penggelembungan honorarium perangkat desa dan alat tulis kantor serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa;
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gayo Lues menjelaskan beberapa hal pokok seperti ;
a. Melakukan kegiatan keperdataan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam kegiatan pengelolaan dan pendistribusian keuangan desa, terbatas pada memberikan masukan dan saran yang diperlukan dalam hal terdapat permasalahan hukum yang ditanyakan oleh Kepala Desa atau pihak lain yang menyalurkan bantuan kepada Masyarakat;
b. Melakukan pendampingan hukum (legal assistance) dalam pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan dalam bentuk :
- Pemberian konsultasi hukum yang diperlukan baik dalam penyaluran maupun penggunaan bantuan dan keuangan desa, serta sosialisasi atas risiko hukum perdata, pidana, dan/atau administratif yang mungkin timbul dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa;
- Mendorong agar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa maupun bantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pencegahan atas kemungkinan terjadinya kesalahan penyimpangan yang dapat menimbulkan risiko hukum keperdataan maupun tindak pidana korupsi di kemudian hari bagi pengelola maupun pelaksana.
Pemerintah telah menyediakan Dana Desa bagi Kepala desa untuk digunakan sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya masyarakat desa yang maju, mandiri dan turut serta dalam membangun daerahnya. Tutup nya.
Bayu Andri [ Red ]
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow