Kajari Gayo Lues Terima Piagam Penghargaan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh Atas Prestasi Mengungkap Kasus Pemburuan dan Perdagangan Bagian Tubuh Harian Sumber dan Rusa Sambar

Kajari Gayo Lues Terima Piagam Penghargaan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh Atas Prestasi Mengungkap Kasus Pemburuan dan Perdagangan Bagian Tubuh Harian Sumber dan Rusa Sambar

Smallest Font
Largest Font

BOGOR || Pilarparlemen.id

Pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023 sekira Pukul 11:00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. didampingi oleh Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues menerima kunjungan perwakilan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh yang diwakili oleh DRH. 

Taing Lubis, M.M. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya BKSDA Aceh. Dalam kunjungan tersebut pihak BKSDA Aceh mengucapkan terimakasih atas prestasi terhadap Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam mengungkap kasus “Perburuan dan "Perdagangan Bagian Tubuh

Harimau Sumatera dan Rusa Sambar"

Yang merupakan jenis satwa yang di lindungi di Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues dengan memberikan Piagam Penghargaan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh yang ditandatangani oleh Kepala Balai BKSDA Aceh atas nama Gunawan Alza, S.Hut.

Bahwa dalam kegiatan tersebut sekaligus dilakukan kegiatan Penyerahan Barang Bukti dari Tim JPU Kejari Gayo Lues kepada DRH. Taing Lubis, M.M. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya BKSDA Aceh Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor Putusan 45/Pid.B/Lh/2023/Pn Bkj Tanggal 26 September 2023 berupa :

1 (satu) buah karung warna putih berisikan 1 (satu) lembar kulit Harimau Sumatera;

1 (satu) buah karung warna putih berisikan tulang-belulang Harimau Sumatera, berupa tulang tengkorak, tulang rahang bawah, tulang kaki depan dan belakang tulang telapak kaki depan dan belakang;

1 (satu) buah Tanduk Rusa;

Piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh Kepala Balai BKSDA Aceh atas nama Gunawan Alza, S.Hut. diberikan kepada Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues atas nama sebagai berikut :

Ismail Fahmi, S.H. (Kajari Gayo Lues)

Muhammad Sairi, S.H. (Kasi Pidana Umum)

Octafian Haji Kusuma, S.H. (JPU)

Maulana Fajri Adrian, S.H. (JPU)

Muammar Khadafi 

Raja Mahindar Putra 

Piagam Penghargaan ini diberikan dengan harapan agar Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues dapat memberikan dukungan dan kerja sama dapat terus terjalin dengan baik dengan BKSDA Aceh dalam rangka perlindungan dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Provinsi Aceh.

Selain itu bahwa pada tahun 2021 Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Bersama Tim juga mendapatkan Piagam Penghargaan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh yang ditandatangani Kepala Balai KSDA Aceh, Agus Arianto, S.Hut.

Atas prestasinya dalam mengungkap kasus “Perburuan dan Perdagangan Ilegal Bagian-bagian Tubuh Satwa Liar Beruang Madu, Harimau Sumatera, Kijang Muncak, Kambing Hutan Sumatera dan Burung Kuau Raja di Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.

Nomor: PR – 45 /L.1.26/Dsb/10/2023

Blangkejeren, 10 Oktober 2023

KEPALA SEKSI INTELIJEN

HANDRI, S.H, JAKSA MUDA

Andri Bayu || Red 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow