Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Melakukan Penyuluhan Hukum, Rafly Asidiqi: Syarat Sahnya Suatu Perjanjian Bukan Berdasarkan pada Meterai!

Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Melakukan Penyuluhan Hukum, Rafly Asidiqi: Syarat Sahnya Suatu Perjanjian Bukan Berdasarkan pada Meterai!

Smallest Font
Largest Font

BEKASI || Pilarparlemen.id

Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa melalui Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) nya melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa setempat, yaitu Desa Karangrahayu. Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan di kantor Desa Karangrahayu, Kabupaten Bekasi, Minggu (27/08). 

Kegiatan penyuluhan hukum dengan tema 'Proses Perjanjian Jual Beli Tanah agar Tidak Bersengketa' ini bertujuan untuk mengedukasi kepada masyarakat setempat agar dapat memahami perjanjian jual-beli tanah yang sering menjadi persoalan di lingkungan masyarakat itu sendiri, apalagi di desa-desa. Selaras dengan itu salah satu mahasiswa hukum Universitas Pelita Bangsa (UPB), Rafly Asidiqi, sebutan khasnya Bung Rafly, mengatakan kepada awak media tujuan kegiatan ini dilangsungkan agar masyarakat dapat memahami apa itu perjanjian yang benar sesuai dengan undang-undang.

"Tujuan dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum ini tidak lain dan tidak bukan untuk mengedukasi masyarakat agar dapat memahami betul apa itu perjanjian yang benar seeuai dengan undang-undang", katanya. 

Ia juga mengatakan, Sahnya suatu perjanjian bukan berdasarkan materai, tetapi syarat sah perjanjian itu berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata dan jika perjanjian sudah terlanjur dibuat berdasarkan pasal 1320 dibuat berdasarkan pasal 1320 lupa dibubuhi meterai berdasarkan peraturan menteri keuangan Nomor4/PMK.03/2021 TENTANG PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS METERAI TEMPEL, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN Pasal 19 Pemeteraian kemudian dilakukan untuk: 

a. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Bea Meterai yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya; dan/ atau

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Bea Meterai.

2. Pasal 23 (1) Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disahkan oleh: a. Pejabat pos; atau b. Pejabat lain yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.

"Setelah semua yang kami paparkan, kami berharap masyarakat dapat memahami struktur perjanjian agar dapat meminimalisir terjadinya sengketa jual-beli tanah", tutupnya.

Rei [ Red ]

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow