Mengenal Peran, Tugas, dan Fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Mengenal Peran, Tugas, dan Fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Smallest Font
Largest Font

TNI || Pilarparlemen.id

Tentara Nasional Indonesia atau yang biasa disebut TNI merupakan Angkatan Bersenjata Indonesia yang bertugas untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia. 

TNI ini terbagi menjadi tiga Matra/Angkatan yaitu TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU) yang secara keseluruhan dipimpin oleh Panglima TNI. 

Nah, sekarang tahukah kamu peran, tugas dan fungsi dari TNI? 

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan dan keputusan politik negara. 

Adapun fungsinya adalah;

(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;

• Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;

• Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan

• Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. 

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. 

Tugas Pokok

(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari

ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. Operasi militer untuk perang.

b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:

1. Mengatasi gerakan separatisme bersenjata;

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. Mengatasi aksi terorisme;

4. Mengamankan wilayah perbatasan;

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan   kebijakan politik luar negeri;

7. Mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;

8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;

10. Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing

yang sedang berada di Indonesia;

12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan

kemanusiaan;

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta

14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan

politik negara.

Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004

Penulis Artikel : Reirisky 

Editor  : Redaksi 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow