Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar, Kegiatan Mereka Semakin Berani!

Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar, Kegiatan Mereka Semakin Berani!

Smallest Font
Largest Font

BOGOR || Pilarparlemen id

Team investigasi Pilarparlemen.id dan rekan media lainnya melakukan penyelusuran atas laporan masyarakat dengan dugaan adanya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh para mafia solar, dengan menyusuri SPBU-SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, (17/09).

Diketahui adanya kegiatan pengisian BBM jenis solar bersubsidi yang mana dilakukan oleh mobil Box di pom bensin 3416612 Cijunjung. Kegiatan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu wilayah Cijujung Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Minggu pagi hari sekitar pukul 06:10 Wib, tanggal 17 September tahun 2023. 

Kegiatan pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU 34-(16.712) dilakukan oleh mobil engkel box berwarna kuning yang bernomor polisi B9561FG, dengan tangki sudah didesain sedemikian rupa untuk dapat menampung BBM jenis Solar Bersubsidi dengan kapasitas yang cukup banyak kurang lebih ribuan liter dalam box tersebut. 

Mobil Engkel Box berwarna Kuning tersebut digunakan untuk melangsir minyak jenis bio solar subsidi dari SPBU ke SPBU lainnya.

Aktivitas mereka sangat berani dan terang terangan melakukan kegiatan tersebut, sehingga sangat kuat dugaan adanya oknum yang memback up kegiatan tersebut karena dengan santainya pelaku melakukan pengisian Bahan Bakar Subsidi Jenis Bio Solar Secara Ber jam-jam tanpa menghiraukan orang lain dan sekitarnya. 

Awak media mengkonfirmasi kepada operator berinisial (Bxxx) dan sebagai supir armada berinisial (Gxxx), serta pengurus berinisial (Mxxx) dan (Sxxx) menyatakan armada tersebut milik (J), beralamat di Cileungsi.

Untuk aparat penegak hukum, khususnya Polres Bogor, Polda Jawa Barat untuk segera Menindaklanjuti atau melalukan Tindakan Terukur agar memberikan efek Jera pada para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

Undang Undang Migas No 22 Tahun 2001 Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 [ enam ] tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 [ enam puluh miliar rupiah ].

UU Migas sudah jelas jelas bahwa penyalahgunaan BBM subsidi akan dikenakan sanksi.

Namun para pemain solar ini seakan kebal Hukum sehingga mereka semakin berani.

Para penegak Hukum agar segera menindak tegas para pemain BBM jenis Solar bersubsidi tersebut.

Tim [ Red ]

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow