Pekerjaan Bantuan Keuangan Desa Bojong, Kasi Ekbang : Harusnya Tidak Boleh Lintas Tahun!
KEMANG - Pekerjaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa Bojong Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor menuai polemik. Pasalnya, pekerjaan Bantuan Keuangan (Bankeu) 2024 tersebut telah melewati batas waktu yang telah ditentukan atau melintas tahun.
Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Kemang, Iwan Setiawan mengatakan Kecamatan menurut Peraturan Bupati (Perbup) nomor 54 tahun 2023 hanya ditugaskan sebagai monitoring evaluasi mengenai pekerjaan tersebut.
“Mengenai hasil pekerjaannya itu mutlak Kepala Desa bersama TPK. Kita hanya bisa menyarankan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dalam Perbup,” kata Iwan Setiawan kepada tim redaksi di Kantor Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu, (08/01/2025).
Masih dengan Iwan, ia menambahkan, jika terjadi pekerjaan di lapangan yang melewati batas waktu yang telah ditentukan atau melintas tahun, harusnya tidak boleh melintas tahun, hal demikian yang terpenting pihak Kecamatan sudah memberitahukan.
“Tapi rumitnya pekerjaan, kata Pak Kades, dan musim hujan, itu alasan mereka pak,” ujarnya.
“Kita itu sesuai anjuran inspektorat, bahwa hasil monev itu, kita melaporkan ke Pak Camat sebagai penanggung jawab, dan Pak Camat membuat surat ke Kepala Desa hasil dari temuan-temuan itu,” jelas Iwan.
Menurut Camat Kemang, Imam Mahmudi ketika dikonfirmasi mengatakan apa yang disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi Pembangunan (Ekbang) itu sama dengannya.
“Kita akan cek ke lokasi ya bang, terimakasih atas informasinya,” tandasnya.
(Red)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow