PT. PPA Diduga Bermasalah, Begini Respon Instansi Terkait!
BOGOR - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor buka suara atas diduganya PT. PPA (Prima Pertiwi Abadi) tidak mengantongi izin.
Hal tersebut, menjadi sorotan oleh Dewan Pengurus Daerah Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD SPMI) Bogor Raya.
Sebelumnya, PT. PPA yang berada di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, diduga tidak membayar hak upah kepada pekerjannya selama 2 bulan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, upah para pekerja itu sendiri, nominalnya sebesar Rp 75.000 per hari, dengan total sekitar kurang lebih ada 24 orang pekerja yang belum dibayarkan hak upah penuhnya.
Di lain sisi, PT. PPA tersebut diduga juga tidak mengantongi izin. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Bojong, Ade.
“PT. PPA itu tidak dikantongi izin. Jika sudah izin, saya pasti sudah tandatangani, namun ini tidak,” kata Ade saat diwawancarai oleh DPD SPMI Bogor Raya di kediamannya pada Rabu, (06/11/2024).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Yani, saat dikonfirmasi oleh DPD SPMI Bogor Raya pada Jum'at, (08/11/2024), mengatakan, untuk upah gaji karyawan memang wajib dibayar penuh.
Menurutnya, dengan alasan apapun itu, namanya juga para pekerja yang mereka tahu hanyalah sebuah upah atau hak mereka.
Ia menyebut, untuk izin lingkungan itu sendiri juga harus dan wajib. Karena, hal itu merupakan standarisasinya sebuah PT untuk melengkapi jika ingin beroperasi.
“Jika lingkungan saja tidak berizin, mungkin kami tidak bisa menjawab ya. Karena yang bisa menjawab atau tidaknya itu ada di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor,” pungkasnya.
Perihal yang sama, Pimpinan penyidik UPTD Pengawasan Wilayah I Bogor, Dhandi menambahkan, untuk wilayah hal hak upah, perizinan dan lain sebagainya, ia akan mengecek lebih lanjut ke lokasi PT PPA tersebut.
“Terimakasih atas masukan dan pengaduan dari DPD SPMI Bogor Raya. Hal ini akan kami cek ke lokasi terlebih dahulu,” ungkap Dhandi saat ditemui di kantornya pada Senin, (11/11/2024).
“Nanti kita komunikasi lebih lanjut ya tentang mengenai hal ini,” tutupnya.
Hal ini menjadi sebuah kontroversi bagi DPD SPMI Bogor Raya.
Pasalnya, mengapa bisa sebuah PT yang diduga tak berizin tersebut masih dapat beroperasi dan apakah dari pihak dinas yang terkait tidak mengetahuinya.
(RED)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow