Pungutan Retribusi di Jalan Raya Wilayah UPT IV Leuihliang Kabupaten Bogor Petugas Lapangan Katakan: Ini Perintah Atasan

Pungutan Retribusi di Jalan Raya Wilayah UPT IV Leuihliang Kabupaten Bogor Petugas Lapangan Katakan: Ini Perintah Atasan

Smallest Font
Largest Font

BOGOR || Pilarparlemen.id

Pungutan Ristribusi di jalan raya Rancabungur yang dilakukan oleh pihak dishub Wilayah 1V Luwihliang patut dipertanyakan, hal tersebut apakah pungutan sesuai Perdanya?

Dalam temuan awak media, didapati suatu kejanggalan dalam kegiatan Retribusi tersebut di Jalan Raya wilayah UPT IV, Ranca Bungur, Kabupaten Bogor, Jumat, (28/07/2023). 

Dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Ritribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 

Mengacu dari peraturan perundang-undangan tersebut memang diatur untuk bagaimana instansi terkait yang mendapat wewenang dapat melakukan suatu giat Retribusi atau pungutan. Akan tetapi harus dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

Menurut petugas dilapangan IR saat ditemui menyampaikan pada awak media 

"Kami melakukan kegiatan pungutan retribusi dijalan ini berdasarkan perintah atasan", Terang IR Petugas Retribusi lapangan

Ini menjadi suatu kejanggalan karena pada Perda Nomor 29 Tahun 2011 tidak dijelaskan tentang Retribusi atau pungutan di Jalan Raya. 

Lalu, awak media mendatangi kantor UPT Wilaayah IV Mengkonfirmasi  kepada Kepala UPT [ Bu Ika ] sebagai Penanggung Jawab UPT Dinas Perhubungan wilayah IV menjelaskan memang itu adalah perintah dari saya, dan diakui IR adalah anak buahnya.

"Memang, di wilayah UPT IV terdapat 7 pangkalan untuk dilakukan kegiatan Retribusi. diantaranya :  Ranca Bungur, Rakabongkok, Karekel, Cemplang, Ciampea, Parung Tutur  Ika. 

Saya kerja cari PAD, berhubung tidak ada terminal maka diarahkan dipangkalan. Menurutnya diatas juga sudah mensetujui karena kita tidak punya Terminal, Jelas Ika.

Dalam Perda Nomor 29 Tahun 2011 tentang JENIS RESTRIBUSI JASA USAHA dijelaskan pada pasal 

(2) Jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1), adalah :

a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;

b. Retribusi Terminal;

c. Retribusi Tempat Khusus Parkir;

d. Retribusi Rumah Potong Hewan; 

e. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; 

f. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;

g. Retribusi Tempat 

Penginapan/Pesanggrahan/Villa; dan

h. Retribusi Penjualan Produksi Daerah.

Berdasarkan aturan di atas sudah barang tentu menjadi suatu tanda tanya besar terkait pungutan atau Retribusi di Jalan Raya dan yang ditemui oleh tim media. Ada pangkalan pungutan retribusi yang diterapkan oleh UPT IV Luihliang.

Awak media akan terus mengkonfirmasi kepihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor yang bertanggungjawab dengan adanya pungutan retribusi di Jalan Raya.

Tim ] Red ]

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow