Salah Satu Warga Mengaku Pemilik Tanah Gandeng Pengacara, Inilah Tanggapan Kades Tegalmulya??
INDRAMAYU || KRANGKENG
Ketika awak media berkunjung kekantor desa Tegalmulya bermaksud untuk mengkonfirmasi berita yang sedang beredar atas pengakuan Abdul Syakur yang mengaku sebagai pemilik tanah yang sudah dibangun menjadi kantor desa dan bersumber dananya dari pemerintah. Rabu (01/02/2023)
Tentu permasalahan ini tidak bisa dianggap sebelah mata, kantor desa merupakan fasilitas penting dalam pelayanan masyarakat dan hajat bagi orang banyak.
Hal ini dibutuhkan penanganan secara serius dan tepat dari pemerintah agar tidak terjadi polemik dimasyarakat sekaligus segera mendapatkan kepastian hukum.
Salamun, kades Tegalmulya kecamatan Krangkeng kabupaten Indramayu menyampaikan kepada awak media Pilarparlemen.id
" Sampai hari ini saya masi beraktifitas seperti biasanya melayani masyarakat, silahkan saja orang mengaku atau mengklaim tanah tersebut, Pada dasarnya saya hanya melanjutkan saja karna bangunan atau kantor desa ini ada (berdiri) sebelum saya jadi kepala desa, bahkan waktu itu yang jadi ketua BPD desa Tegalmulya adalah Abdul Syakur". jadi orang yang sebelum saya yang bisa menjawabnya, Sepanjang belum ada perintah dari pimpinan saya, saya terus melaksanakan kewajiban seperti biasanya. Kata Salamun (kades).
Harapan masyarakat atas peristiwa yang sekarang menjadi konsumsi publik segerah dapat diahkiri dengan cara yang baik dan menjunjung tinggi hukum.
Saat ini awak media masih terus mengumpulkan data data dan mengkonfirmasi pihak pihak yang terkait
Alan(Red)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow