Sidang Lanjutan Praperadilan Nyoman Tirtawan, PH: Kenapa Tiba-Tiba Muncul Surat Izin Penggeledahan!

Sidang Lanjutan Praperadilan Nyoman Tirtawan, PH: Kenapa Tiba-Tiba Muncul Surat Izin Penggeledahan!

Smallest Font
Largest Font

BULELENG || SINGARAJA BALI

Pengadilan Negeri Singaraja, kembali menggelar sidang Praperadilan yang dimohon oleh pemohon Nyoman Tirtawan. Terhadap termohon praperadilan Polres Buleleng Cq AKBP. I Made Dhanurdana selaku Kepala Kepolisian Resor Buleleng dan turut termohon adalah Kejaksaan Negeri Buleleng Cq. Rizal Syah Nyaman, S.H. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, di ruang sidang Cakra PN Singaraja, jalan Kartini No 2 Singaraja. Bali. Selasa, (16/5/2023). 

Sidang Praperadilan dengan hakim tunggal Ni Made Kushandari S.H., dan panitera pengganti I Gusti Ngurah Agung Swantara dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan Nyoman Tirtawan oleh penasehat hukum (PH) pemohon I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H., serta jawaban dari termohon. 

Usai sidang, penasehat hukum pemohon I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, akrab disapa Gus Adi mengaku akhirnya apa yang dipikirkan sebelumnya benar-benar terjadi. Yakni surat izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang diduga kuat "siluman". 

Pasalnya pada tanggal 18 April dan 19 April 2023 lalu, kala dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal kliennya, penyidik dari Unit IV Satreskrim Polres Buleleng sama sekali tidak membawa dan menunjuk surat izin penetapan penggeledahan dari Ketua PN Singaraja kepada pemohon. 

“Tadi dalam sidang hari ini tiba-tiba muncul dalam jawaban termohon Kapolres Buleleng dalam persidangan bahwa ada surat izin penetapan penggeledahan dari Ketua PN Singaraja dengan Nomor: 24/Pen.Bid.B-GLD/2023/PN Sgr tanggal 18 April 2023," kata Gus Adi. 

Gus Adi juga menyatakan dengan nada sindiran, 

”Kalau boleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja netral sajalah. Kalau boleh kami sebagai PH bertanya kenapa tiba-tiba muncul surat ‘siluman’ izin penetapan penggeledahan tertanggal 18 April. Padahal saya sebagai PH yang melaksanakan tugas saya mendampingi klien saya, waktu itu saya tidak ditunjukkan surat apapun dari penyidik termasuk surat penetapan penggeledahan dari Ketua PN Singaraja," ucapnya lagi. 

"Bahwa pada hari Rabu, tanggal 19 April 2023 pihak Termohon mendatangi tempat usaha Pemohon tepatnya di Warung Bambu Pemaron yang beralamat di Jalan Hotel Puri Bagus Pemaron, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng sekira jam 16.00 Wita dengan menyampaikan tujuan kedatangan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan pihak Termohon dan diketahui Pemohon berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) nomor SPDP/27/III/Res.2.5/2023/Reskrim tanggal 8 Maret 2023 yang dikirimkan kepada Turut Termohon,” jelas Gus Adi dalam gugatan Praperadilannya tersebut. 

Dijelaskan Gus Adi dalam gugatan Praperadilan itu, 

“Bahwa upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan Termohon ternyata tidak hanya berlangsung pada tanggal 19 April 2023 melainkan juga dilakukan oleh pihak Termohon pada tanggal 18 April 2023 sekira jam 15.30 Wita di tempat usaha Pemohon tanpa sepengetahuan Pemohon atau sama sekali tidak melakukan pemberitahuan,” jelasnya. 

Dalam gugatan praperadilan itu disebutkan pula bahwa ketentuan pasal 33 KUHAP adalah sebagai berikut, 

-Ayat (3): Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujui; 

– Ayat (4): Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir; 

– Ayat (5): Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atua menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan; 

Dan ketentuan pasal 34 adalah sebagai berikut; 

– Ayat (1): Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 Ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan; 

Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya; Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada; Di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya; Di tempat penginapan dan tempat umum lainnya. 

Diungkapkan Gus Adi bahwa penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 18 April 2023 juga merupakan suatu perbuatan yang sewenang-wenang dilakukan oleh pihak termohon karena selain telah memasuki sejumlah ruangan pribadi pemohon, pihak termohon juga tidak menunjukkan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat bahkan tidak disaksikan oleh dua orang saksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 33 Ayat (4) KUHAP bahkan hingga gugatan ini diajukan, pihak termohon juga tidak pernah membuat berita acara Penggeledahan dan Penyitaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 33 Ayat (5) KUHAP. 

“Bahwa selain melakukan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam posita poin angka 5 (Lima), kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 18 April 2023 juga jelas telah melanggar ketentuan pasal 34 ayat (1) yang mana keadaan yang sangat perlu dan mendesak untuk melakukan penggeledahan, harusnya diterapkan kepada seorang Tersangka bukan kepada seorang Saksi karena sampai permohonan ini diajukan, tempat yang digeledah dengan sewenang-wenang tersebut dilakukan di tempat pemohon yang statusnya masih sebagai Saksi sehingga patut dan layak Hakim yang menyidangkan praperadilan ini mempertimbangkan perbuatan termohon telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau dengan kata lain bahwa Penggeledahan yang terjadi pada tanggal 18 dan 19 April 2023 adalah cacat hukum,” kritik Gus Adi. 

Pada saat melakukan penggeledahan dan penyitaan, jelas Gus Adi, tempat usaha Pemohon yang merupakan warung makan sedang dikunjungi konsumen yang sempat membuat kepanikan konsumen serta ketidaknyamanan. Bahkan karyawan pemohon juga turut merasakan ketidaknyamanan dalam melaksanakan pekerjaannya. Sebab, kedatangan banyak anggota termohon berpakaian preman dan berpakaian seragam polisi dengan memasuki ruangan pribadi serta hilir mudik didepan konsumen membuat tempat usaha Pemohon menjadi tidak nyaman walau sempat ditenangkan oleh sejumlah karyawan pemohon. 

Bagaimana jawaban termohon Kapolres Buleleng diwakili tim penasehat hukum dari Bidkum Polda Bali dan Polres Buleleng? Tim penasehat hukum termohon yang dipimpin Wayan Kota dalam jawabannya membantah semua tuduhan yang dialamatkan pemohon dalam surat pemohonan praperadilan. 

“Bahwa dalil pemohon angka 9 dan 10 yang menyatakan penyitaan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang berstatus tersangka atau terdakwa saja adalah pendapat yang sangat keliru,” tandas tim PH termohon dalam jawabannya. 

Masih dalam jawabannya, PH termohon menyebutkan bahwa, penyitaan yang dilakukan oleh termohon adalah berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/35/IV/2023/Reskrim tanggal 19 April 2023 disita dari terlapor/saksi 19 April 2023 barang bukti berupa 1 kartu seluler Simpati dengan nomor 082147115200 Akun facebook atas nama Nyoman Tirtawan. 

Tim PH termohon dalam jawabannya menyatakan bahwa tindakan penggeledahan telah mendapat izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Singaraja sesuai surat Nomor: 24/Pen.Bid.B-GLD/2023/PN Sgr tanggal 18 April 2023. 

“Pengeledahan tersebut di atas sudah diberitahukan kepada pemohon yang saat itu berada di daerah Sanur, Denpasar. Karena pemohon tidak ada di tempat maka penggeledahan rumah makan disaksikan oleh penjaga warung dan Kepala Dusun (Kadus) Banjar Dinas Dauh Margi,” papar tim PH termohon. 

Sementara itu, turut termohon Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng yang diwakili Tim Penasehat Hukum (PH) menyatakan bahwa, permohonan Praperadilan oleh pemohon dinilai salah alamat dan terlalu mengada-ada. 

“Dikarenakan permohonan Praperadilan diajukan oleh pemohon melalui kuasanya adalah menyangkut tentang tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Buleleng adalah merupakan kewenangan dari penyidik Polres Buleleng dalam melakukan tindakan penyidikan,” ungkapnya. 

“Kejaksaan Negeri Buleleng tidaklah pernah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dimaksud oleh kuasa hukum pemohon tersebut,” pungkasnya. 

Di waktu berbeda, Juru Bicara Pengadilan Negeri Singaraja Made Hermayanthi Muliartha S.H., membantah pernyataan Surat Siluman seperti yang diberitakan di media. Ia juga menegaskan semua sudah sesuai dengan prosedur. 

"Terhadap berita yang sudah beredar tersebut kami menanggapi bahwa tidak benar ada surat siluman seperti yang diberitakan. Semuanya on prosedur, karena kami menggunakan aplikasi secara elektronik yaitu aplikasi E-Berpadu dengan prosedur yaitu (masukkan prosedur tadi) sehingga semua prosedur telah kami laksanakan dan tidak dapat difiktifkan," tegas Hermayanthi. 

Ia juga menambahkan pengajuan permohonan penggeledahan telah diajukan sebelumnya. 

"Sesuai dengan data E-Berpadu Tanggal permohonan ijin penggeledahan diajukan tanggal 14 april 2023, dan diajukan tanggal 17 April 2023 pukul 14.06 Wita, sedangkan surat penetapan ijin penggeledahan tanggal 18 april 2023 sudah keluar pada pukul 13.32 wita, dan surat-surat tersebut bukan surat yang tiba-tiba muncul, karena data di E-Berpadu diisi langsung oleh penyidik, sehingga PN Singaraja hanya memproses sesuai dengan permohonan dalam E-Berpadu, " tambahnya lagi. 

Hermayanthi juga sangat menyesalkan atas pemberitaan yang dianggap menyudutkan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, 

"Mengenai berita tentang ketidaknetralan Ketua Pengadilan Negeri dalam hal ini yang menjadi masalah bukan netral atau tidak netral. Akan tetapi, ijin penggeledahan dan penyitaan yang dikeluarkan oleh PN singaraja tersebut sudah melalui prosedur yang benar melalui E-Berpadu. Keluarnya surat itu tidak ada kaitannya dengan kenetralan PN Singaraja dalam menangani perkara. Surat permohonan yang diajukan oleh penyidik sudah melalui proses yang benar melalui aplikasi E-Berpadu," ujarnya lagi. 

Terkait surat penggeledahan dan penyitaan yang baru dimunculkan saat persidangan, Juru Bicara PN Singaraja itu menjelaskan bahwa, 

"Persoalan mengapa surat tersebut baru dimunculkan oleh penyidik pada waktu persidangan praperadilan, hal itu diluar ranah PN Singaraja untuk menjelaskan. Yang pasti dapat kami jelaskan bahwa, surat tersebut telah melalui prosedur yang benar melalui aplikasi resmi yg dimiliki MA yakni E-Berpadu dan bukan surat siluman yang unprosedural," tandasnya.  

Melalui pesan Whatsapp ke awak media, pemohon Nyoman Tirtawan menyampaikan bahwa, 

"Kenapa penyidik polres Buleleng menggeledah tempat tinggal saya di Warung Bambu Pemaron? Padahal saat itu saya berstatus sebagai saksi dan selalu kooperatif, tidak menguasai barang ilegal (senjata api/bahan bom/barang berbahaya lainnya). Karyawan saya (Wayan Sutiani) diajak paksa ke Polres Buleleng sampai ketakutan luar biasa dan saya tidak pernah diberikan pemberitahuan oleh pihak penyidik dan anggota polres tentang tindakan penggeledahan tersebut," tegas Tirtawan. 

Ditambahkan Tirtawan bahwa, 

"Penyidik polres Buleleng tidak pernah menunjukkan surat ijin penggeledahan dan penyitaan dari PN Singaraja!," tegasnya lagi. 

Sidang Praperadilan kembali dilanjutkan besok dengan agenda penyampaikan replik (jawaban balasan atas jawaban termohon) oleh tim penasehat hukum pemohon.

Sumber : Candra.W

Red 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow