Tanah Aset Pendidikan Kabupaten Bogor Diduga Disewakan! Dijadikan Tempat Ruko-Ruko
BOGOR || Pilarparlemen.id
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, di wilayah Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor, terpampang papan pelang berlogo tegar beriman, dan tulisan tanah milik pemerintah Kabupaten Bogor, luas tanah : 940 m2, kode barang, 01,01,11,05,07. Peruntukan, sarana pendidikan.
Terjadi bangunan liar di atas tanah aset pendidikan Kabupaten Bogor, kini sudah puluhan tahun berdiri dijadikan ruko atau kios tempat pelaku usaha bermacam-macam.
Ketika dikonfirmasi ke salah satu bapak pemilik warung sembako pelaku penyewa bangunan liar tersebut, ia mengatakan bahwa satu tahun menyewa senilai Rp 6 juta.
"Saya bayar pertahun mengikuti NJOP dari orang dinas aset, dan waktu itu ramai dari dinas datang. Katanya ingin dibangun", ujar salah satu pelaku usaha di lokasi tersebut.
Lebih lanjut, Pelitawan sebagai kabid aset mengatakan melalui Whatsapp, bahwa para penyewa beberapa pintu usaha di tanah tersebut langsung melakukan pembayaran ke Bank BJB, dan silakan ke kantor aset untuk melihat bukti-buktinya.
Menurut ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia [ PWRI ] Bogor Raya Rohmat Selamat, S.H.,M.Kn menegaskan bahwa, jika itu benar penggunaan aset daerah, sesuai ketentuan mendagri, dan bisa dibuktikan, sah-sah saja, tetapi jika itu tidak bisa dibuktikan dasar-dasarnya untuk mengobjekan aset tersebut, maka oknum bisa dikenakan sanksi berdasarkan PP nomor 53, tahun 2010 serta PP 94 tahun 2021.
Diharapkan kepada Satuan Satpol PP Kabupaten Bogor, agar segera melakukan tindakan atas bangunan liar tersebut yang berdiri di tanah aset pendidikan Kabupaten Bogor.
Tim [ Red ]
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow