Tidak Lolos Verifikasi Massa Asan Umar Calon Kepala Desa Tajurhalang Demo Panitia Pilkades
BOGOR - TAJURHALANGA || Senin, 20 Febuari 2023.
Massa Calon kepala Desa Tajurhalang Yang tidak puas Dengan Panitia Pilkades datangi kantor desa untuk minta keadilan agar Calon mereka kenapa tidak lolos verifikasi sebagai calon kepala desa, menurut perwakilan dari Asan Umar dalam orasinya bahwa minta keadilan dan Asan umur dulu mantan Kades 2009 kenapa tidak bisa lolos verifikasi. Ujarnya.
Demo tersebut dihadiri puluhan warga bersama LSM Gempar. Senin 20 Febuari 2023.
Pihak keamanan dari kepolisian Polsek Tajurhalang dan Polres Metro Depok juga Danramil Bojonggede sigap dalam menjalankan fungsinya dengan secara humanis menjaga areal demo di desa Tajurhalang
Polres Metro Depok juga turun dipimpin langsung Wakpolres Metro Depok.
Perwakilan dari massa Asan Umar masuk untuk berdialog dengan tim panitia. Camat Tajurhalang , Kapolsek, Danramil dan wakapolres Depok menyaksikan Perwakilan pendemo dan Panitia mengadakan pertemuan diruang aula desa Tajurhalang.
Ahkir dari pertemuan Camat Tajurhalang Fikri Insani menyampaikan bahwa ;
Pada seluruh yang hadir didalam pertemuan tersebut bahwa panitia Pilkades didesa sudah melaksanakan tahapan penelitian verifikasi dan klarifikasi artinya, keputusan yang diambil oleh panitia berdasarkan hasil daripada penelitian verifikasi dan kelarifikasi selama 20 hari, kemudian yang kedua panitia siap mempertanggungjawabkan
Secara hukum atas keputusan yang diambil karena menyangkut nasib seseorang apalagi beliau pernah menjabat sebagai kepala desa 2009.
Panitia siap mempertanggung jawabkan semua.
Apabila memiliki bukti yang kuat atas hak kelulusan maka panitia mempersilahkan kejalur hukum untuk melakukan upaya hukum. Nanti dipengadilan lah yang akan membuktikan.
Upaya hukumlah yang bisa membatalkan menganulir dan mengambil keputusannya Tutup Camat.
Panitia saat menyampaikan pada awak media kami menjalankan tugas tidak sembarangan dalam hal mengambil keputusan karena kami juga sudah menjalankan tahapanya
Berdasarkan hasil dari Penelitian verifikasi dan klarifikasi bahwa panitia kami mendapatkan keterangan fakta bukti - bukti secara langsung dari pihak - pihak terkait dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Bahwa surat keterangan pengganti ijasah / STTB sekolah dasar yang digunakan Asan Umar untuk mendaftar sebagai calon kepala desa diduga keabsahnya masih diragukan dan dianggap cacat hukum. Atas dasar tersebut panitia mengambil keputusan mendiskualifikasikan sesuai fakta dan temuan yang ada sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahapan proses selanjutnya untuk ditetapkan ikut serta menjadi calon Kepala desa Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor.
Panitia sampaikan ini hasil dari penelitian Administrasi verifikasi dan klarifikasi sesuai fakta dan bukti bukti yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum baik di pengadilan ataupun di kepolisian tutupnya.
Johan Pahpahan sebagai ketua Lsm Gempar saat dimintai keterangan menyampaikan saya bukan kuasa hukum, tapi saya sebagai ketua LSM yang diberikan kuasa
Bahwa yang jelas adalah panitia tidak meloloskan Asan Umar disebabkan oleh keterangan dari dinas pendidikan kalaupun ada dua surat yang harus diuji, yang menguji itu bukan kita, tapi panita karena panita yang memohon Itu persedurnya dan tidak ada berat sepihak.
Harapan saya panitia kalau memang mau jujur ditunda Pilkades sampai ada keputusan hukum, Tutupnya.
Situasi kondusif aman terkendali, akhirnya masa membubarkan diri setelah selesai berdialog.
E[ Red ]
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow