JAKARTA — Komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers kembali ditegaskan. Dewan Pers bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan, keselamatan, dan kebebasan jurnalis di Indonesia.


Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/01/2026). Kerja sama ini menjadi respons konkret atas masih maraknya intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di berbagai daerah.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan.

“Kerja sama dengan Komnas HAM dan kepolisian sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers tidak berhenti di tengah jalan, tetapi benar-benar diselesaikan secara adil,” tegas Komaruddin.

Ia mengakui bahwa meskipun sebagian kasus telah ditangani, masih banyak persoalan serius yang belum tuntas. Intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik terhadap jurnalis masih menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers. Menurutnya, segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa MoU ini merupakan langkah konkret dalam merespons meningkatnya kekerasan dan kriminalisasi terhadap media dan insan pers.

“Komnas HAM dan Dewan Pers sepakat membangun kerja sama yang lebih kuat agar pers memiliki ruang aman dalam menjalankan tugasnya. Keselamatan jurnalis harus dijamin, sekarang dan ke depan,” ujar Anis.

Ia menambahkan bahwa kedua lembaga memiliki mandat yang saling beririsan dalam menjaga kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem pers yang sehat, profesional, dan terlindungi secara hukum.

Menanggapi kerja sama tersebut, Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI), Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.E.J., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pers dan Komnas HAM dalam memperkuat benteng perlindungan hukum bagi dunia jurnalistik Indonesia.