BOGOR — Cibinong, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengambil langkah tegas dan terukur menindaklanjuti aduan masyarakat terkait praktik pembelajaran yang dinilai tidak sesuai di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pajelaran 01 di Kecamatan Cibinong. Guru yang bersangkutan resmi dinonaktifkan sebagai tenaga pendidik di satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara cepat, profesional, serta berlandaskan asas kehati-hatian guna menjaga iklim pendidikan yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik.
“Menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat, kami telah melakukan pembinaan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai tenaga pendidik di satuan pendidikan,” tegas Rusliandy.
Ia menjelaskan, Disdik Kabupaten Bogor telah menerima laporan awal dan melakukan pemanggilan serta klarifikasi terhadap kepala sekolah dan guru terkait untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak dibenarkan adanya pengumpulan uang atau pungutan dalam bentuk apa pun di satuan pendidikan.
“Kami mengimbau seluruh satuan pendidikan dan tenaga pendidik agar senantiasa menjaga profesionalisme, mengedepankan komunikasi yang baik dengan orang tua murid, serta menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan dan praktik pembelajaran,” ujarnya.
Rusliandy juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat, media, serta orang tua murid atas kepedulian dan partisipasi aktif dalam menyampaikan informasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian penting dari pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bogor.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan untuk memastikan layanan pendidikan yang berkualitas, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkasnya. **
Editor : Red



