BOGOR  – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor secara resmi menetapkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Cibinong, Selasa (16/12).

Rapat paripurna tersebut memiliki tiga agenda utama, yakni penetapan persetujuan bersama Raperda tentang Pengelolaan Sampah, penetapan keputusan DPRD terkait persetujuan Raperda DPRD Kabupaten Bogor tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, serta persetujuan DPRD terhadap perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor mengenai pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri jajaran wakil serta anggota DPRD Kabupaten Bogor. Turut hadir Wakil Bupati Bogor, perwakilan Forkopimda, para asisten, kepala perangkat daerah, direksi BUMD, pimpinan instansi vertikal, serta tokoh masyarakat.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda Pengelolaan Sampah. Ia menegaskan bahwa Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bogor sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat regulasi daerah.

“Perda ini memberikan payung hukum bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yakni dari masyarakat di tingkat desa. Dengan demikian, pengelolaan sampah dapat dilakukan di desa, dan hanya sampah yang tidak dapat dikelola yang dibuang ke tempat pembuangan akhir, salah satunya TPAS Galuga,” ujar Rudy.

Menurutnya, Perda Pengelolaan Sampah diharapkan mampu menjawab tantangan meningkatnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat.

“Perda ini menjadi wujud komitmen bersama untuk menjamin hak masyarakat Kabupaten Bogor atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945,” katanya.

Rudy juga menjelaskan bahwa Perda ini akan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus menjadi langkah penyesuaian kebijakan agar pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor dapat dilaksanakan secara lebih efektif, modern, terencana, terpadu, dan berwawasan lingkungan.

Selain penetapan Perda Pengelolaan Sampah, rapat paripurna juga menyetujui perpanjangan kerja sama pengelolaan TPA Sampah Galuga antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor. TPA Galuga sendiri berlokasi di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang.