KOTA BOGOR — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor menyampaikan sikap resmi terkait polemik proses seleksi direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor periode 2026–2031. HMI menilai pengisian jabatan strategis di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dilakukan secara rasional, objektif, dan terbebas dari praktik politik balas jasa.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (26/2/2026), HMI menegaskan bahwa jabatan direksi BUMD bukan ruang transaksi kepentingan maupun pembagian kekuasaan. Menurut mereka, proses rekrutmen tidak semata menyangkut latar belakang personal kandidat, tetapi juga konsolidasi tata kelola, keberagaman perspektif manajerial, efektivitas pengambilan kebijakan, serta rekam jejak yang harus diuji secara terbuka dan objektif.
HMI menyebut polemik yang berkembang telah memunculkan keresahan di internal perusahaan. Sejumlah pegawai, kata mereka, mengaku mengalami tekanan dalam proses penggalangan dukungan terhadap salah satu calon direksi. Situasi tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip profesionalitas dan melemahkan legitimasi kepemimpinan sejak awal masa jabatan.
“BUMD bukan ruang bagi transaksi kepentingan. Ia adalah instrumen pelayanan publik. Karena itu, proses seleksi direksi harus menjunjung tinggi prinsip meritokrasi, profesionalitas, dan independensi. Jika prosesnya menyisakan keraguan, maka legitimasi kepemimpinannya pun akan lemah sejak awal,” ujar Moeltazam, S.H.
HMI memandang dinamika aspirasi di internal Perumda seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan sekadar disikapi secara administratif. Transparansi, menurut mereka, tidak cukup berhenti pada tahapan seleksi, tetapi juga harus mencakup parameter penilaian, rekam jejak kandidat, hingga hasil akhir yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan etis.
Secara regulatif, HMI mengingatkan bahwa kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam tata kelola BUMD berfokus pada pembinaan, fasilitasi, pengawasan, dan penyusunan pedoman teknis, bukan penunjukan langsung direksi. Adapun penetapan direksi merupakan kewenangan kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut di antaranya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas/Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Regulasi itu menegaskan pentingnya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (UKK) sebagai instrumen penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan strategis.

“Kota Bogor membutuhkan direksi yang tidak hanya cakap secara manajerial, tetapi juga memiliki integritas moral dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat. Kepemimpinan di sektor pelayanan publik tidak boleh lahir dari proses yang abu-abu,” kata Moeltazam.
HMI mendorong Pemerintah Kota Bogor selaku pemegang saham untuk memastikan panitia seleksi bekerja secara independen dan objektif, serta mengedepankan asas profesionalitas di atas kepentingan pragmatis jangka pendek.
Sebagai organisasi kader yang menjalankan fungsi kontrol sosial, HMI Cabang Kota Bogor menyatakan komitmennya untuk mengawal proses tersebut secara kritis dan konstruktif.

