Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (4/2/2026) di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa entry meeting ini menandai dimulainya rangkaian pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan RI yang akan berlangsung selama 95 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 29 Mei 2026.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan dikelola secara profesional melalui mekanisme pengawasan eksternal yang objektif,” ujar ST Burhanuddin.
Jaksa Agung mengapresiasi peran BPK RI yang dinilai konsisten dalam memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan secara efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan, seluruh jajaran Kejaksaan RI akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
Langkah tersebut, lanjut Jaksa Agung, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan itu, ST Burhanuddin juga menyinggung arahan Presiden Republik Indonesia terkait potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperkirakan dapat mencapai 30 persen. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tanggung jawab strategis seluruh aparatur negara untuk memastikan setiap rupiah anggaran dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran sesuai prioritas pembangunan nasional dalam Asta Cita.
“Oleh karena itu, pemeriksaan oleh BPK RI menjadi instrumen strategis untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan sekaligus menekan potensi kebocoran anggaran,” tegasnya.
Jaksa Agung juga memberikan arahan khusus kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar meningkatkan perannya sebagai mitra strategis. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan tidak semata-mata berorientasi pada pencarian kesalahan, tetapi harus mampu memberikan solusi, pendampingan, serta edukasi kepada setiap satuan kerja.
“Pengawasan harus memastikan pengelolaan keuangan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga efektif dan memberi manfaat nyata,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan rasa syukur atas capaian Kejaksaan RI yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut. Ia berharap prestasi tersebut dapat kembali diraih pada tahun ini dan menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran.


