JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep N. Mulyana, menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS), Senin (15/12/2025), di Kantor Gubernur DKI Jakarta.

MoU tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, serta para Kepala Kejaksaan Negeri bersama Wali Kota se-DKI Jakarta. Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan implementasi PKS sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional.
Jampidum Asep N. Mulyana menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang modern dan berkeadilan, dengan mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif sebagaimana diamanatkan dalam KUHP 2023.
“Pidana Kerja Sosial menjadi alternatif sanksi yang berorientasi pada rehabilitasi dan kontribusi positif bagi masyarakat, bukan semata-mata pemenjaraan,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, PKS dapat diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, dengan ketentuan tuntutan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Penetapan PKS juga mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti terdakwa merupakan pelaku pertama kali, kerugian korban tidak besar, terdakwa telah memberikan ganti rugi, serta pidana penjara berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Namun demikian, PKS tidak berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman pidana minimum khusus, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, serta perbuatan yang sangat membahayakan masyarakat.

Menurut Asep, keberhasilan penerapan PKS membutuhkan sinergi lintas sektor melalui Kolaborasi Hexahelix, yang melibatkan pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. MoU dengan Pemprov DKI Jakarta menjadi contoh konkret kolaborasi tersebut.
“Pidana Kerja Sosial merupakan inovasi pemidanaan yang memberikan kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi langsung kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Red



