TUBAN - Ratna Juwita Sari Anggota MPR RI  melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar dengan penekanan pada pentingnya membangun kesadaran konstitusional di tengah masyarakat. Kegiatan ini bertempat di Yayasan Mangrove Center, Kabupaten Tuban.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman warga negara terhadap hak, kewajiban, serta posisi strategis rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam penyampaiannya, Ratna Juwita Sari menegaskan bahwa Empat Pilar MPR RI merupakan fondasi utama dalam membangun negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

Pemahaman terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 tidak boleh berhenti pada tataran simbolik, tetapi harus menjadi dasar dalam bersikap kritis, partisipatif, dan bertanggung jawab sebagai warga negara.

Ia menjelaskan bahwa rendahnya literasi konstitusi dapat melemahkan kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.

Oleh karena itu, sosialisasi Empat Pilar menjadi penting untuk mendorong masyarakat agar memahami mekanisme demokrasi, menghargai supremasi hukum, serta berani memperjuangkan haknya secara konstitusional tanpa meninggalkan etika kebangsaan.

Ratna Juwita Sari juga menekankan bahwa komitmen terhadap NKRI dan semangat Bhinneka Tunggal Ika harus dibangun melalui kesadaran hukum dan konstitusi yang kuat.

Dengan demikian, keberagaman tidak menjadi sumber konflik, melainkan kekuatan dalam membangun kehidupan berbangsa yang demokratis dan beradab.

Kegiatan ini disambut antusias oleh peserta karena memberikan pemahaman baru tentang peran rakyat sebagai subjek demokrasi.