BOGOR – Cileungsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan sementara kegiatan pemrosesan sampah domestik menggunakan incinerator yang berasal dari Kota Tangerang Selatan dan dikelola oleh PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Senin (12/1/2026). Penghentian dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara aktivitas pengolahan sampah dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.


Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyusul maraknya pemberitaan di media massa terkait aktivitas PT Aspex Kumbong yang menerima dan mengolah sampah domestik dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dengan volume sekitar 200 ton per hari.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah diterjunkan langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hal ini juga didasari oleh laporan hasil kunjungan lapangan anggota DPRD Kabupaten Bogor serta peninjauan yang dilakukan pemerintah desa setempat, yang kemudian merekomendasikan agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan.


“Hari ini Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengecekan secara komprehensif, terutama terkait perizinan usaha, dampak lingkungan, serta persetujuan lingkungan. Termasuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar,” ujar Rudy Susmanto.

Peninjauan lapangan dilakukan oleh rombongan Pemkab Bogor yang dipimpin Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Cileungsi, jajaran pejabat DLH, Satpol PP, serta Kepala Desa Dayeuh beserta perangkat desa.

Dari hasil pemeriksaan, PT Aspex Kumbong diketahui telah memiliki izin usaha untuk beberapa kegiatan, antara lain industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian incinerator untuk mengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan industrinya sendiri. Namun demikian, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai sebagai kegiatan baru yang tidak tercantum dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan yang dimiliki.

“Pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum memiliki izin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut,” tegas Plt. Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya.

Ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah menunjukkan itikad untuk menyesuaikan kegiatan usahanya. PT Aspex Kumbong telah mencantumkan rencana bisnis pengolahan sampah dalam perubahan akta pendirian serta Nomor Induk Berusaha (NIB) perubahan ke-1 tertanggal 9 Juli 2025, sekaligus mengajukan permohonan perubahan persetujuan lingkungan.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, perusahaan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan akibat adanya perubahan bahan baku (feedstock) dalam proses bisnis. Selain itu, karena PT Aspex Kumbong berstatus sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan klasifikasi KBLI 38211 tentang pengolahan sampah tidak berbahaya, kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berada pada Menteri Lingkungan Hidup.