BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (28/11). Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan ketertiban umum, serta menjamin pemenuhan hak bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri Bupati Bogor, Wakil Bupati, jajaran Wakil Ketua dan anggota DPRD, Dandim 0621, Kapolres Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri, Sekretaris Daerah, serta para pimpinan perangkat daerah.
Tiga Raperda Disepakati Bersama
Dalam rapat tersebut, tiga Raperda yang disetujui meliputi:
1. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
3. Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Perkuat Struktur Organisasi Pemerintah Daerah
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan bahwa penataan ulang susunan perangkat daerah diperlukan agar organisasi pemerintahan tetap relevan dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta regulasi nasional.



