KOTA BOGOR - HUMPROPUB, DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna penutupan akhir tahun 2025. Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bogor menetapkan hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, sekaligus mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (31/12/2025).

Dua Raperda yang ditetapkan yakni Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Lambang Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan bahwa Raperda tentang Bangunan Gedung disusun untuk mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif, standar teknis, fungsional, serta sesuai dengan klasifikasi dan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan.
“Kami ingin memastikan bahwa melalui Raperda ini terwujud tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan bangunan dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan,” kata Anna.
Anna menjelaskan, Raperda tentang Bangunan Gedung yang telah mendapatkan hasil evaluasi gubernur tersebut mengatur enam ruang lingkup utama serta memuat lima materi muatan lokal.
“Raperda ini terdiri atas sembilan bab dan 109 pasal yang kami harapkan dapat segera diimplementasikan agar pembangunan di Kota Bogor dapat berjalan secara terarah dan tertib,” tutupnya.
Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tentang Lambang Daerah, Tri Kisowo Jumino, menyampaikan bahwa lambang daerah merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mencerminkan potensi daerah, harapan masyarakat, serta semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan tersebut.
“Oleh karena itu, kehadiran Raperda tentang Lambang Daerah sangat dibutuhkan untuk mengukuhkan identitas dan harapan masyarakat Kota Bogor,” ujar Tri.
Tri menjelaskan, Raperda tentang Lambang Daerah mengatur logo daerah, bendera daerah, bendera jabatan Wali Kota, serta himne daerah. Raperda ini terdiri dari sembilan bab dan 29 pasal.



