BOGOR – Klapanunggal, Proyek pembangunan drainase saluran air yang berlokasi di Kampung Nambo Lebak RT 014/007, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Pekerjaan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga dikerjakan secara asal jadi serta menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, (Senin 12/01/2026).


Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, proyek drainase tersebut diduga tidak menggunakan batu belah sebagaimana mestinya, melainkan menggunakan material batu kapur. Material ini dinilai memiliki kualitas yang lebih rendah dan dikhawatirkan dapat memengaruhi kekuatan serta ketahanan bangunan drainase dalam jangka panjang.

Selain dugaan penggunaan material yang tidak sesuai, kualitas hasil pekerjaan juga dinilai kurang rapi. Beberapa bagian konstruksi tampak tidak presisi, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan serta pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Nambo.

Pada papan informasi kegiatan tertulis bahwa proyek pembangunan drainase tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp183.781.800,00, dengan keterangan pencairan tahap II sebesar 40 persen dan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender. Namun demikian, dugaan penggunaan material batu kapur tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas hasil pekerjaan serta potensi terjadinya kerugian keuangan negara.


Media Pilarparlemen.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Nambo, Nanang, untuk mengkonfirmasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons.

Masyarakat berharap pihak terkait, baik dari pemerintah kecamatan maupun instansi pengawas di Kabupaten Bogor, dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Mengingat pekerjaan ini bukan dana peribadi menggunakan APBD yang tentunya pekerjaan tersebut harus sesuai dengan spesifikasinya.

Hal ini guna memastikan bahwa pekerjaan pembangunan desa dilaksanakan sesuai ketentuan, spesifikasi teknis, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas demi kepentingan masyarakat.