Bogor, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor. Pembentukan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah serta upaya pembenahan regulasi strategis. Selasa, 31 Maret 2026.


Ketua DPRD Kota Bogor menyampaikan bahwa pembentukan Pansus merupakan mekanisme konstitusional dalam mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun Anggaran 2025. DPRD menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap program dan penggunaan anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Adapun tiga Pansus yang dibentuk meliputi:

Pansus LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2025

Pansus ini bertugas melakukan pembahasan, verifikasi, dan evaluasi terhadap capaian kinerja Pemerintah Kota Bogor sepanjang tahun 2025. Selain mengkaji data yang disampaikan, Pansus juga akan melakukan sinkronisasi dengan kondisi faktual di lapangan guna menghasilkan rekomendasi strategis.

Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

Pansus ini difokuskan pada pembahasan perubahan regulasi terkait pengelolaan aset daerah. DPRD menilai masih terdapat berbagai kendala dalam pengamanan dan optimalisasi aset, baik dari sisi administrasi maupun fisik. Melalui Pansus ini, diharapkan lahir kebijakan yang lebih kuat, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam penyelesaian penguasaan aset oleh pihak lain.


Pansus SOTK BPBD

Pansus ini bertujuan memperkuat struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar dapat ditingkatkan menjadi Tipe A. Penguatan kelembagaan ini dinilai penting mengingat tingginya potensi risiko bencana di wilayah Kota Bogor, sehingga diperlukan sistem yang lebih responsif dan didukung kemandirian anggaran.