BOGOR – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor secara resmi mulai beroperasi dan memberikan pelayanan publik langsung kepada masyarakat. Peluncuran layanan perdana ini dilaksanakan di Vivo Mall, Kabupaten Bogor, pada Senin, (05/01/2026).
Peresmian operasional DPTR ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor memperkuat tata kelola pertanahan dan penataan ruang. Langkah ini juga sejalan dengan target besar yang dicanangkan Bupati Bogor untuk menjadikan Kabupaten Bogor sebagai daerah dengan capaian sertifikasi aset terbanyak se-Indonesia pada tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyampaikan bahwa hari ini menjadi momentum perdana bagi jajarannya untuk melaksanakan tugas dan pelayanan langsung di lokasi pelayanan publik yang strategis.
“Hari ini kami perdana melaksanakan tugas di mal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Lokasi ini dipilih agar layanan lebih mudah dijangkau, dan lebih dekat dengan kebutuhan warga,” ungkap Eko.
Eko menjelaskan, DPTR memegang peran strategis dalam memberikan pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan penataan ruang. Salah satu layanan utama yang diselenggarakan adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). PKKPR merupakan rekomendasi dasar yang wajib dimiliki dalam setiap rencana penggunaan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bogor.
“Semua kegiatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, tentunya memerlukan rekomendasi dari kami agar rencana tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelasnya.
Selain PKKPR, DPTR juga memfokuskan pelayanan pada penataan setplan serta percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah. Menurut Eko, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diselesaikan, terutama terkait legalitas aset milik Pemda.
“Karena itu, di tahun 2026 ini kami menargetkan penyelesaian sertifikasi aset sesuai arahan dan target Bupati Bogor, yakni menjadi yang terbanyak se-Indonesia,” tegasnya.

Dengan mulai beroperasinya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta optimalisasi pelayanan publik di lokasi yang mudah diakses, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.



