JAKARTA — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menuntaskan penanganan kasus pagar laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Rabu (28/01/2026).

HMI menilai kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga mengandung unsur korupsi sumber daya alam, perusakan lingkungan pesisir, perampasan ruang laut, serta merugikan masyarakat nelayan.

HMI Cabang Bogor menyampaikan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan ruang laut diperlakukan layaknya tanah dan dijadikan objek transaksi. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menegaskan bahwa sumber daya alam, termasuk wilayah pesisir dan laut, harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.


Selain itu, keberadaan pagar laut disebut berdampak langsung terhadap kehidupan nelayan. Akses melaut, jalur tangkap, serta ruang produksi nelayan semakin terbatas akibat pemanfaatan pesisir untuk kepentingan ekonomi tertentu. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk perampasan ruang laut yang menghilangkan ruang hidup masyarakat pesisir.

Dari aspek lingkungan, HMI menilai pagar laut memicu kerusakan ekosistem pesisir, mengubah pola arus air, merusak vegetasi pantai, serta meningkatkan risiko abrasi dan banjir rob. Dampak tersebut berujung pada penurunan hasil tangkapan nelayan dan meningkatnya biaya operasional melaut.

“Pagar laut merupakan contoh pembangunan yang tidak berkeadilan, merugikan lingkungan, dan mengorbankan masyarakat pesisir,” demikian pernyataan HMI Cabang Bogor dalam keterangan resminya.

HMI juga menyoroti temuan persidangan yang mengungkap adanya dugaan pemalsuan sertifikat dan manipulasi dokumen untuk melegalkan penguasaan ruang pesisir. Sertifikat yang seharusnya tidak dapat diterbitkan justru digunakan sebagai dasar transaksi ekonomi. Menurut HMI, hal tersebut bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan bagian dari skema yang merugikan kepentingan publik.

Dalam persidangan, sejumlah pihak disebut terlibat, di antaranya notaris Indrarini Sawitri, S.H., aparatur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, serta korporasi PT Cakra Karya Semesta (CKS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM). Nama Denny Prasetya Wangsya juga disebut bukan hanya sebagai perantara, tetapi bagian dari korporasi yang memperoleh keuntungan langsung dari penguasaan ruang pesisir tersebut.

HMI Cabang Bogor menilai bahwa penanganan hukum selama ini masih berfokus pada pelaksana teknis, sementara aktor pengambil keputusan dan penerima manfaat ekonomi belum tersentuh secara menyeluruh.

Dalam aksi yang digelar di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, HMI Cabang Bogor menyampaikan lima tuntutan utama, yakni: