JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkapkan bahwa keterangan para saksi yang telah diperiksa di persidangan dinilai selaras dan menguatkan seluruh uraian dakwaan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi tata kelola PT Pertamina (Persero).
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa Muhammad Kerry dan delapan terdakwa lainnya, yang merupakan bagian dari kluster pertama penyidikan perkara korupsi tata kelola Pertamina.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 21 Januari 2026, JPU menghadirkan Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024, Nicke Widyawati, sebagai saksi. Menurut JPU, keterangan saksi secara signifikan mendukung dakwaan, khususnya terkait adanya penyimpangan tata kelola yang terjadi secara sistematis dari sektor hulu hingga hilir selama masa kepemimpinannya.
“Salah satu fakta penting yang terungkap berkaitan dengan Orbit Terminal Merak (OTM). Saksi menjelaskan bahwa OTM bukanlah satu-satunya terminal dengan kapasitas besar, karena terdapat 131 Terminal BBM (TBBM) lain milik Pertamina maupun mitra. Fakta ini memperkuat bukti bahwa sesungguhnya tidak terdapat kebutuhan mendesak bagi Pertamina untuk mengoperasikan OTM,” ujar JPU Triyana di persidangan.
Selain persoalan terminal BBM, persidangan juga mengungkap berbagai pelanggaran dalam kluster minyak mentah dan pengadaan sewa kapal. Meski Pertamina sejak 2018 berkomitmen menekan impor, para terdakwa justru diduga melakukan ekspor minyak mentah bagian negara serta menolak minyak mentah milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Tak hanya itu, JPU juga mengungkap adanya tindakan memfasilitasi vendor minyak mentah luar negeri untuk memperoleh informasi rahasia perusahaan, termasuk kebutuhan minyak hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Padahal, berdasarkan ketentuan internal Pertamina, pihak ketiga dilarang terlibat dalam penentuan Owner Estimate (OE) maupun proses pengadaan barang dan jasa guna menjamin penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Hingga saat ini, JPU telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Seluruh rangkaian keterangan saksi tersebut saling bersesuaian dan didukung oleh alat bukti dokumen serta elektronik, sehingga kami meyakini seluruh uraian dakwaan telah terbukti,” tegas JPU Triyana.
Untuk melengkapi pembuktian atas dugaan penyimpangan tata kelola Pertamina dalam rentang waktu 2013–2024, JPU masih akan menghadirkan saksi-saksi tambahan di persidangan.

Sementara itu, saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar belum dapat hadir dalam sidang kali ini. Namun, majelis hakim telah menyepakati jadwal pemeriksaan ulang.

