JAKARTA, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntaskan pemeriksaan ahli dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Jilid II di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).


Perkara ini melibatkan delapan terdakwa, yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.


Dalam persidangan, ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Fahmy Radhi, mengungkap adanya penyimpangan dalam proses pengadaan minyak mentah. Ia menjelaskan bahwa penggunaan kontrak spot oleh para terdakwa mengakibatkan biaya pengadaan lebih tinggi dibandingkan kontrak jangka panjang (term) yang seharusnya menjadi acuan sesuai Tata Kerja Organisasi (TKO) internal Pertamina.


Menurut dia, dominasi kontrak spot tidak mencerminkan prinsip efisiensi dalam tata kelola perusahaan, terlebih ketika kebijakan internal mengutamakan kontrak term untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan.

JPU Andi Setyawan menyampaikan bahwa fakta persidangan menunjukkan penggunaan kontrak spot mencapai lebih dari 80 persen dari total pengadaan. Kondisi tersebut dinilai memicu pembengkakan biaya yang signifikan.

Selain itu, JPU mengungkap adanya komponen Pertamina Market Differential (PMD) dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) market yang berkontribusi terhadap selisih harga. Selisih tersebut dikategorikan sebagai bagian dari kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

“Selisih harga tersebut menjadi salah satu indikator kerugian negara akibat tata kelola yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Andi.

Dari aspek pembuktian, keterangan ahli digital forensik Irwan Hariyanto turut memperkuat dakwaan. Ia memaparkan hasil akuisisi data dari perangkat elektronik milik para terdakwa, termasuk telepon genggam.

Hasil analisis digital mengungkap adanya komunikasi antara terdakwa Martin Haendra Nata dengan sejumlah pihak internal Pertamina yang berkaitan dengan pengaturan perusahaan Trafigura Asia Trading sebagai Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT). Komunikasi tersebut diduga terkait proses pengadaan impor produk kilang maupun minyak mentah.