KABUPATEN BEKASI — Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan Karang Taruna Kabupaten Bekasi. 


Agenda ini dinilai bukan sekadar proses administratif, tetapi juga menjadi ujian nyata dalam praktik demokrasi di tingkat desa.


Seluruh tahapan pemilihan diharapkan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya mengacu pada Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.269-DPMD/2026 tentang pedoman pengisian keanggotaan BPD di Kabupaten Bekasi.


Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi, Acep Juandi, mengajak seluruh pengurus untuk berperan aktif dalam menyukseskan pemilihan BPD serentak. 

Ia juga menekankan pentingnya peran panitia pemilihan di tingkat desa dalam memastikan keterwakilan Karang Taruna dilakukan secara sah dan transparan.

“Panitia perlu memperhatikan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang pengukuhan pengurus Karang Taruna, atau melakukan komunikasi langsung dengan pengurus yang sah. Legalitas ini penting sebagai landasan agar proses berjalan transparan, adil, dan akuntabel,” ujar Acep.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Karang Taruna memiliki legitimasi kuat sebagai organisasi sosial kepemudaan, yang diatur dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 122 Tahun 2020.

Momentum pemilihan BPD ini juga dinilai sebagai peluang strategis bagi kader-kader muda untuk berkontribusi lebih luas dalam pembangunan desa. 

Acep mendorong para pemuda, khususnya anggota Karang Taruna, untuk mempersiapkan diri secara serius dan mengambil peran aktif dalam proses demokrasi tersebut.